Alamakk..!! Di Lapangan Sok Keras, di Kantor Polisi Memelas: Dua Preman PT MIP Minta Maaf kepada Ketua Partai Buruh Sumut..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 28, 2023
Alamakk..!! Di Lapangan Sok Keras, di Kantor Polisi Memelas: Dua Preman PT MIP Minta Maaf kepada Ketua Partai Buruh Sumut..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANJUNG MORAWA, BERSAMA

Dua orang preman Desa Dagang Kerawan terduga bayaran PT MIP, terpaksa minta maaf kepada Willy Agus SH Ketua Partai Buruh Sum. Utara dalam sebuah acara khusus di Aula Mapolresta Deli Serdang di Lubuk Pakam, Jumat (28/04/2023).

Dua preman bayaran tersebut adalah AW alias Bowo dan ES alias Eko, pada Selasa 4 April 23 lalu menghina Ketua Partai Buruh Sumut itu ketika turun melihat pemagaran rumah warga Desa Dagang Kerawan pakai pagar beton.

Saat itu sejumlah ibu-ibu melakukan perlawanan atas pemagaran rumah tinggal dan tempat mereka jualan. Willy Agus, SH, Ketua Partai Buruh Sumut yang putra asli Dagang Kerawan itu, melerai percekcokan antara preman dengan ibu-ibu.

Beberapa preman melontarkan cacian dan penghinaan kepada Willy Agus. Cakap kotor preman itu ditujukan kepada Willy yang coba menengahi.

Preman bayaran itu keberatan atas campur tangan Willy Agus dalam pemagaran. Merasa dihina seperti itu, Willy membuat laporan polisi ke Polresta Deli Serdang.

Akhirnya Satreskrim Polresta DS memediasi kedua belah pihak. Willy Agus sosok manusia pemaaf dan menerima permintaan maaf kedua preman tersebut dan menyatakan jangan mengulangi perbuatan itu lagi.

Seperti diberitakan, pemagaran oleh PT MIP di atas tanah Eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan, Kec. Tanjung Morawa itu menggunakan kekerasan dengan preman. Aparat pemerintah baik tingkat desa, kecamatan hingga bupati DS tidak pernah melakukan pertemuan mediasi dengan korban.

Hal itulah yang sangat dikecam oleh Ketua Partai Buruh Sumut ini. Cara-cara yang dilakukan oleh PT MIP sangat tidak manusiawi, jauh dari adat budaya ketimuran.

Sikap pemerintah yang tidak peduli dengan warganya, juga disoroti oleh Willy Agus. “Mentang-mentang punya duit banyak bertindak sewenang-wenang,” kecam ketua Partai Buruh itu.

Seharusnya Pemkab Deli Serdang sudah bisa membatalkan sertifikat hak guna bangunan itu karena tidak melakukan pendekatan secara manusiawi. Sudah cukup alasan bupati mencabut kembali sertifikat hak guna bangunan tersebut karena sudah melanggar aturan.

Itu makanya pada peringatan hari buruh internasional May Day, Senin 1 Mei 2023 nanti, Partai Buruh minta Gubsu membatalkan peruntukan itu kepada PT MIP. Karena sesuai aturan terhadap tanah eks HGU diatur oleh Gubsu, bukan oleh bupati, katanya.

“Bila perlu kita minta Kapoldasu menangkap pimpinan PT MIP karena jual. beli lahan eks HGU PTPN II Dagang Kerawan, cacat hukum. Tidak ada hak PTPN II menjualkan tanah eks HGU itu. Partai Buruh akan melaporkan kasus ini langsung ke Kapolri”, tegasnya. (HB01)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini