Jangan Sok Hebat Kelen Yaa..!! MK Minta Pemerintah Bubarkan Parpol yang Biarkan Praktik Politik Uang..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 16, 2023
Jangan Sok Hebat Kelen Yaa..!! MK Minta Pemerintah Bubarkan Parpol yang Biarkan Praktik Politik Uang..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

JAKARTA, BERSAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah membubarkan parpol yang membiarkan praktik politik uang. Hal itu dituangkan dalam pertimbangan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022.

“Karena praktik politik uang potensial terjadi dalam semua sistem pemilihan umum maka untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan 3 (tiga) langkah konkret secara simultan,” demikian pertimbangan putusan MK, seperti dilansir detik, Jumat (16/06/2023).

Langkah pertama mengurangi politik uang yaitu partai politik dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.

“Kedua, penegakan hukum harus benar-benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran pemilihan umum, khususnya pelanggaran yang berkenaan dengan praktik politik uang, tanpa membeda-bedakan latar belakangnya baik penyelenggara maupun peserta pemilihan umum,” ucap MK.

Khusus calon anggota DPR/DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahkan, untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh Pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan,” tegas MK.

Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan mentolerir praktik money politics karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis.

“Peningkatan kesadaran dimaksud tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara pemilihan umum, namun juga tanggung jawab kolektif partai politik, civil society, dan pemilih. Sikap ini pun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali,” pungkas MK.

“Bahkan, untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan,” demikian pertimbangan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022.

Soal pembubaran parpol diatur dalam UUD 1945, UU Parpol, UU Pemilu, dan diatur lebih teknis oleh Peraturan MK (PMK) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Pembubaran Partai Politik. Disebutkan partai politik dapat dibubarkan oleh Mahkamah apabila:

a. ideologi, asas, tujuan, program partai politik bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau

b. kegiatan partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022, maka alasan membubarkan parpol bertambah, yaitu parpol terlibat politik uang.

Kembali ke PMK 12/2008, disebutkan MK mempunyai kewenangan membubarkan parpol. Ada beberapa aturan, di antaranya yaitu:

1. Pemohon adalah pemerintah yang diwakili Jaksa Agung dan/atau Menteri

2. Termohon adalah parpol yang akan dimohonkan untuk dibubarkan

3. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas tentang ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatan partai politik yang dimohonkan pembubaran yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan alat-alat bukti yang mendukung permohonan.

4. Diadili minimal oleh 7 hakim konstitusi

5. Sidang diputus maksimal 60 hari kerja, sejak permohonan dicatat kepaniteraan.

6. Bila dikabulkan, maka parpol dibubarkan dan:

-pelarangan hak hidup partai politik dan penggunaan simbol-simbol partai tersebut di seluruh Indonesia.

-pemberhentian seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berasal dari partai politik yang dibubarkan.

-pelarangan terhadap mantan pengurus partai politik yang dibubarkan untuk melakukan kegiatan politik.

-pengambilalihan oleh negara atas kekayaan partai politik yang dibubarkan. (***)

 

 

IMBAUAN REDAKSI: Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada. Tetap waspada dan yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini