MEDAN, BERSAMA
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menganulir vonis bebas konglomerat asal Medan Mujianto. Majelis kasasi menjatuhkan pidana penjara 9 tahun kepada Mujianto.
Sekedar informasi, nama Mujianto memang sudah dikenal luas di Sumatera Utara. Pengusaha besar dari Kota Medan itu juga dikenal kerap “bermasalah”.
Saat ini saja PT Bibit Unggul Karobiotek (PT BUK) tengah bermasalah dengan masyarakat di Puncak 2000 Siosar, Kab. Karo, Sumatera Utara.
PT BUK mengklaim sebahagian hutan produksi dan lahan masyarakat masuk dalam HGU-nya. Masyarakat pun melawan.
Saat ini kasus perdatanya sedang berlangsung di PN Kabanjahe, Kab. Karo. Adapun penggugat adalah Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP, melawan PT BUK (Mujianto) dll.
Seperti dilansir detik, kasus yang menjerat Mujianto kali ini bermula saat dia meminjam uang ke bank senilai Rp 39,5 miliar.
Belakangan, kredit itu macet. Mujianto sebagai bos PT Agung Cemara Realty (ACR) ikut terseret lalu didudukkan di kursi pesakitan.
Dalam dakwaannya, terungkap Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 meter persegi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah beberapa waktu berselang, PT KAYA mengajukan kredit Rp 39,5 miliar. Hal tersebut guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jln Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian.
Akibatnya, ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 miliar.
Pada 18 November 2022, Mujianto dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa. Akan tetapi, pada sidang vonis 23 Desember 2022, PN Medan membebaskan Mujianto. Atas vonis itu, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA.
“Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (20/06/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Adapun panitera pengganti Wendy Pratama Putra.
Majelis juga menjatuhkan hukuman kepada Mujianto agar mengembalikan uang uang dikorupsinya Rp 13,4 miliar.
“Uang pengganti Rp 13.400.000.000 subsider 4 (empat) tahun penjara,” ujar Surya Jaya dkk. (***/HB02)
IMBAUAN REDAKSI: Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada. Tetap waspada dan yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏