MEDAN, BERSAMA
Sejumlah oknum mengaku jenderal terduga mengintervensi proses hukum terhadap oknum TNI Kopda Mirwansah yang ditahan Denpom I/5 Medan terkait kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.
Padahal, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak membenarkan bahwa oknum TNI AD Kopral Mirwansah bertugas di Denma Kodam I/BB, telah ditahan Denpom I/5 Medan terkait kepemilikan Senpi ilegal.
“Benar,” kata KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Jumat (12/04/2024) malam.
Sekedar informasi, Senpi ilegal milik Kopda Mirwansah itulah yang dijadikan oknum Brimob dan penyidik Polrestabes Medan sebagai barang bukti untuk mengkriminalisasi Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
Beredar isu ada seorang pengusaha kaya yang “bermain” di balik layar dalam kasus ini. Tujuannya agar praduga kriminalisasi terhadap Godol berjalan mulus seperti tol. Bebas hambatan.
Isu ini pun semakin berkembang karena oknum TNI itu terduga masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan pengusaha kaya tersebut.
Karena itulah ribuan warga Pancur Batu mendatangi Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan, Jln Letjen Suprapto No.4, Kel. Hamdan, Kec. Medan Maimun, Kota Medan Sumatera Utara, Selasa (16/04/2024) siang.
Kedatangan masyarakat ini, menurut salah seorang warga Petrus, untuk memberikan dukungan kepada Denpom I/5 Medan dalam memproses kasus hukum yang menjerat Kopda Mirwansah. Masyarakat mendukung penuh Denpom I/5 Medan tetap berpihak kepada kebenaran.
Menurut Petrus, awalnya masyarakat mendapat informasi ditangkapnya oknum TNI Kopda Mirwansah yang mengakui sebagai pemilik Senpi ilegal merek Daewoo buatan Korea Selatan itu.
“Kami mendapat informasi bahwa Kopral Mirwansyah saat ini sedang ditahan Denpom I/5 Medan. Kehadiran kami untuk memberikan dukungan kepada Denpom Medan sekaligus mempertanyakan kepastian hukum terkait kasus ini,” ungkapnya.
Setelah satu jam menunggu akhirnya lima orang perwakilan dari seribuan masyarakat diterima Denpom Medan. Sayangnya wartawan dilarang masuk.
“Tadi kami diterima pihak Denpom Medan berpangkat kapten. Beliau mengatakan kasus tersebut sedang diproses. Dan itulah harapan kami agar mendapat kepastian hukum sehingga abang kami bisa bebas dan pulang ke rumah,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Denpom I/5 Medan yang dikonfirmasi kru media enggan memberikan keteranganya.
Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico Julianto Siagian, yang dikonfirmasi kru media ini melalui panggilan WhatsApp pun enggan merespon. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!