ACEH, BERSAMA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia, di Rumah Geudong Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie, Banda Aceh, seperti dilansir cnbcindonesia, Selasa (27/06/2023). Dalam kesempatan itu Presiden merealisasikan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Jokowi menjelaskan langkah ini diambil merupakan hasil dari putusan bahwa pemerintah untuk menempuh penyelesaian non yudisial, serta fokus pada pemulihan hak korban, tanpa menegasikan mekanisme yudisial. Jokowi sudah meneken Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 dan Keputusan Presiden 2023.
“Hari kita bersyukur alhamdulillah bisa direalisasikan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa,” kata Jokowi dalam sambutannya.
Sekaligus, lanjut Jokowi, menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan agar hal serupa tidak pernah terulang di masa mendatang.
Jokowi menjelaskan pemulihan hak korban hingga keluarga yang dimaksud, mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak kesehatan, jaminan keluarga harapan, perbaikan tempat tinggal serta pembangunan fasilitas lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan agenda pemenuhan hak korban pada 12 peristiwa akan dilakukan serentak oleh Kementerian dan Lembaga yang masuk dalam Inpres Nomor 2/2023. begitu juga dengan agenda pencegahan segera dilakukan upaya penyelesaiannya.
“Kementerian dan lembaga negara serta tim pemantau sudah menyusun program-program dan sebagian sudah mulai di direalisasikan,” kata Mahfud.
Selain itu Mahfud menjelaskan dipilihnya Aceh sebagai awal dimulainya realisasi rekomendasi penyelesaian HAM berat, karena kontribusi penting Aceh terhadap kemerdekaan RI, penghormatan terhadap bencana Tsunami 2004, juga rasa hormat pemerintah terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh.
Sehingga sebagai penanda pertama, Rumah Geudong ini nantinya juga akan dibangun masjid atas usul masyarakat yang dilengkapi living park yang memuat jejak sejarah.
“yang tetap dipertahankan sebagai pengingat dan pembelajaran bagi kita adalah tangga yang terletak di dekat panggung ini, serta 2 sumur yang ada di bagian depan dan belakang area ini. Serta juga ada Tugu peringatan yang di bangun oleh KKR Aceh,” kata Mahfud. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada. Tetap waspada dan yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏