DELI SERDANG, BERSAMA
Dunia pendidikan di Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, semakin menunjukkan “kebobrokannya”. Pun telah dilarang sesuai Pasal 181 dan 198 PP No 17 Tahun 2010, namun sejumlah kepala sekolah dasar negeri tetap nekat berjualan pakaian seragam sekolah. Siswa baru dikabarkan wajib membeli.
Seperti yang terjadi di SD Negeri 101773 Kolam, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang. Orang tua siswa diwajibkan menyiapkan uang Rp 170 ribu untuk seragam sekolah. Seragam itu terdiri dari baju olah raga, baju batik, topi, dasi dan atribut.
“Anak kami dimasukkan ke sekolah di sini karena tidak jauh dari tempat tinggal kami. Tapi saat didaftarkan, kami diminta menyiapkan uang Rp 170 ribu untuk membeli baju seragam dan atribut yang disiapkan pihak sekolah,” kata salah satu orang tua siswa yang sedang menunggu anaknya pulang sekolah, Sabtu (05/08/2023).
Menurut wanita berkulit sawo matang ini, dia merasa keberatan atas biaya yang dinilainya terlalu mahal dibandingkan jika dibeli di luaran.
“Bagi kami itu memberatkan. Sebab kerja suami saya hanya buruh bangunan. Tapi cemanalah mau dibuat pak. Anak kami kan harus sekolah. Jadi, mau gak mau, senang gak senang kami terpaksa menurutinya,” ujarnya.
Korcam Dinas Pendidikan Kec. Percut Sei Tuan, Kosmaida Samosir, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (05/08/2023) enggan memberi keterangan. “Langsung saja tanyakan kepada kepala sekolah yang bersangkutan,” ucap Kosmaida.
Sementara Kepala SD Negeri 101773 Kolam, Elvi Syahara Lubis, membantah menjual pakaian seragam sekolah kepada siswa baru.
“Gak ada kami jual baju, itu tidak benar, dan murid kelas satu sekarang dua lokal, kalau ada bukti bapak kirim coba pada saya,” tandasnya. (HB06)
IMBAUAN REDAKSI: Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada. Tetap waspada dan yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏