Pemilik Rumah Sakit Hati-hati Kelen Yaa..!! UU Kesehatan Baru Resmi Berlaku, Minta Uang Muka ke Pasien Bisa Dipidana..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 9, 2023
Pemilik Rumah Sakit Hati-hati Kelen Yaa..!! UU Kesehatan Baru Resmi Berlaku, Minta Uang Muka ke Pasien Bisa Dipidana..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

JAKARTA, BERSAMA

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang tentang Kesehatan yang baru. Salinan undang-undang itu sudah diterbitkan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).
UU Kesehatan tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jokowi menandatangani undang-undang tersebut 8 Agustus 2023, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di hari yang sama.

“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal terakhir beleid anyar itu, seperti dilansir cnnindonesia, kemarin.

Peraturan pelaksanaan dari UU Kesehatan harus ditetapkan paling lama setahun terhitung sejak UU diundangkan. Adapun UU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 458 pasal.

Di antaranya adalah Pasal 174 Ayat (1) disebutkan, faskes milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat harus memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang mengalami situasi gawat darurat guna menyelamatkan nyawa dan mencegah terjadinya kedisabilitasan.

Kemudian, pada Pasal 174 Ayat (2) disampaikan bahwa faskes tak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meminta uang muka dan mendahulukan urusan administratif lebih dulu, sehingga menunda pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 275 Ayat (1) berisi kewajiban tenaga medis dan nakes memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan gawat darurat dan atau situasi bencana.

Jika kewajiban yang diatur dalam dua pasal tersebut tidak dilakukan, maka ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 438 Ayat (1) yang berbunyi: Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan 275 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.

Lalu, Pasal 438 Ayat (2) menyatakan bahwa pertolongan pertama tidak dilakukan dan menyebabkan kedisabilitasan dan kematian pada pasien, maka pimpinan faskes bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

DPR sebelumnya resmi mengesahkan Omnibus Law RUU tentang Kesehatan menjadi UU pada 11 Juli lalu. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait mandatory spending. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.

Dalam perjalanannya, RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.

Kelima OP yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Mereka mengkritik terkait sejumlah hal di antaranya penghapusan mandatory spending. Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis dan nakes berlaku seumur hidup, rekomendasi OP dalam pembuatan SIP dihapus.

Kemudian perizinan tenaga kesehatan WNA boleh praktik di faskes RI, hingga aturan teknologi biomedis dan spesimen warga yang bisa ditransfer ke luar Indonesia. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada. Tetap waspada dan yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini