DELI SERDANG, BERSAMA
Mulawarman M Siboro memang licik. Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimanfaatkan mantan Kasi SMK Disdik Sumut Cabang Lubuk Pakam ini untuk menipu. Korban adalah Imanuel Tarigan, Esri Mehulinta dan Imelda guru honor di SMK Negeri I Kec. STM Hulu, Kab. Deli Serdang.
Kasus ini pun mendapat perhatian dari Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Asren Nasution. Bahkan, mantan Kapendam I/BB ini memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan untuk memanggil ASN tersebut untuk diperiksa.
“Terima kasih infonya. Jika itu benar, dipastikan perbuatan itu salah dan tentu ada sanksi bagi PNS. Saya akan menugaskan Sekretaris Dinas dan Kacab terkait untuk memanggil dan memeriksa oknum ASN tersebut,” kata Asren Nasution saat dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, Kamis (07/09/2023).
Sementara itu Kacabdis Wilayah I, Agus Sinaga, yang dihubungi melalui WhatsApp, kemarin, mendukung polisi memproses hukum kasus tersebut.
“Saya sudah memerintahkan Kasi SMK untuk memanggil guru-guru itu untuk mendapatkan informasi sebenarnya sekaligus membuat laporan tertulis ke pimpinan,” kata Agus.
Terkait oknum PNS tersebut, sambung Agus, karena sudah beda wilayah kerja maka yang menindaklanjuti adalah Dinas Pendidikan Sumut.
“Mengenai pengaduan korban ke Polresta Deli Serdang, kita mendukung penuh penyidik menjalankan langkah-langkah hukum sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.
Mulawarman M Siboro memang lihai berkata-kata. Apalagi kalau untuk meyakinkan seseorang, PNS yang kini bertugas di Cabdis Pendidikan Sumut Wilayah 7 Rantau Prapat ini sangat luar biasa.
Karena itu pula ketiga korban tergiur ketika Mulawarman mengaku dapat memasukkan mereka sebagai PPPK. Cuma, untuk memuluskan langkah ketiganya Mulawarman pun meminta sejumlah uang.
Per orang dimintai uang Rp 25 juta. Sebagai guru honor yang selama ini gajinya tak seberapa, ketiganya pun tertarik. Januari 2023 mereka pun memberikan uang yang diminta Mulawarman.
Namun, tunggu punya tunggu apa yang dijanjikan Mulawarman tidak terbukti. Ketiganya tidak masuk sebagai PPPK. Mereka pun menagih Mulawarman agar mengembalikan uang mereka.
Tapi yang didapat ketiganya hanya janji-janji manis penuh kepalsuan. Akhirnya korban mengadukan kasus ini ke Mapolresta Deli Serdang. (HB03)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! ????????????????????????