MEDAN, BERSAMA
Tim Unit 4 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menangkap dua orang penjual kulit satwa yang dilindungi jenis Harimau Panthera Tigris Sumatera dan Manis Javanica.
Kedua pelaku yakni Martua Simarmata (44) warga Kampung Salak dan Daud Simarmata (41) warga Jln Pembangunan, Kel. Panyanggar, Kec. Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan.
“Kedua pelaku yang menjual kulit Harimau berperan sebagai pemilik atas nama Martua Simarmata dan penjual Daud Simarmata,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (13/11/2023) siang.
Ia mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah personel Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut mendapat informasi adanya penjualan kulit harimau dan trenggiling
“Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan menyamar sebagai pembeli dan dapat menangkap kedua pelaku di Kota Padang Sidimpuan,” ungkapnya.
“Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau dan sisik trenggiling seberat 15 Kg. Terhadap kedua pelaku dilakukan penahanan serta berkoordinasi dengan BKSDA,” pungkasnya. (HB10)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!