TANAH KARO, BERSAMA
Kabar gembira menyambangi masyarakat Desa Pertibi Lama, Kec. Merek, Kab. Karo, Sumatera Utara. Ini karena sengketa tanah antara masyarakat melawan bupati Karo dan Menteri Kehutanan di tingkat PT Medan dimenangkan oleh masyarakat. Selamat yaa..!!
Kabar suka cita itu disampaikan pengacara masyarakat Desa Partibi Lama, Imanuel Elihu Tarigan, SH, didampingi, Yudhi Herianto Zebua, SH, MH, Kamis (01/02/2023).
“Surat pemberitahuan amar putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 699/Pdt/2023/PT MDN, telah kami terima dari jurusita Pengadilan Negeri Kabanjahe. Isinya kasus sengketa tanah itu dimenangkan oleh masyarakat Desa Pertibi Lama,” kata Imanuel Tarigan, SH.
Dalam amar putusan PT Medan itu, sambung Imanuel, disebutkan bahwa menerima permohonan banding dari para pembanding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe No.65/Pdt.G/2022/PN Kbj tanggal 17 Oktober 2023 yang dimohonkan banding oleh pembanding.
“Kami sangat terharu atas putusan tersebut. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam perjuangan ini,” ujar Imanuel Tarigan.
Sebelumnya, perkara sengketa lahan tersebut sudah berlangsung di PN Kabanjahe. Kala itu Kejari Kabanjahe tampil sebagai pengacara negara mewakili Pemkab Karo dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), berdasarkan SK Substitusi Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: 1704/L.2.19/Gp.1/09/2022 tanggal 29 September 2022 melakukan pembelaan baik di tingkat PN Kabanjahe maupun PT Medan.
Sengketa lahan terjadi ketika penggugat yaitu masyarakat Desa Pertibi Lama, tidak terima relokasi pengungsi Sinabung ditempatkan di lahan pertanian mereka.
Sementara itu bupati Karo bermaksud menguasai lahan tersebut untuk berdasarkan SK Menteri LHK No 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017.
Senada dengan Imanuel Tarigan, Ketua Pattuhan Munthe Desa Partibi Lama, Kaberma Munthe, mengaku bersyukur atas putusan PT Medan tersebut yang telah mengabulkan banding masyarakat atas putusan PN Kabanjahe.
“Dengan adanya putusan banding PT Medan ini, kami bupati Karo beserta jajarannya terkhusus kepala Desa Sukanalu, untuk menghormati putusan hukum. Kami menghimbau agar jangan masuk atau menguasai lahan pertanian milik kami,” tandasnya. (HB11)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!