DELI SERDANG, BERSAMA
Ada yang hal menarik sekaligus memalukan yang terjadi di lokasi pertambangan Galian C ilegal di Desa Tadukan Raga, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, kemarin.
Sejumlah sekuriti dan personil TNI mendatangi lokasi pertambangan Galian C yang disebut-sebut masih di areal HGU PTPN II.
Awalnya mereka memerintahkan agar aktivitas Galian C itu dihentikan. Namun larangan tersebut tak diperdulikan pengusaha Galian C.
Ke dua belah pihak sempat bersitegang dan terlibat cekcok mulut. Akhirnya para sekuriti dan personil TNI yang disebut-sebut BKO PTPN II pergi meninggalkan lokasi.
Humas PTPN II Tanjung Morawa, Rahmat Kurniawan, yang dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, menyatakan akan melalukan pengecekan. “Terima kasih infonya bang, saya cek dulu ya bang,” ujarnya.
Mulusnya operasional pertambangan tanah Galian C di Desa Tadukan Raga ini pun mendapat sorotan tajam dari DPD Lembaga Indenpendent Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Sumatera Utara.
Adalah Ketua DPD LIPPI Sumut, M Roni Al Hadi, SKom, yang berani bersuara lantang menilai Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, tidak mengindahkan perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan ilegal mining.
“Dengan dibiarkannya aktivitas tambang Galian C diduga ilegal di Kec. STM Hilir itu, maka sudah selayaknya diberikan sanksi dicopot dari jabatannya,” tandas Roni.
“Perintah Kapolri agar jajarannya memberantasan ilegal mining sampai sekarang masih berlaku. Belum pernah dicabut. Bahkan Kapolri kala itu menegaskan akan mencopot jajarannya yang melakukan pembiaran,” ujar Roni.
Roni mengaku akan berkordinasi dengan ketua umum LIPPI di Jakarta guna menyampaikan dugaan pembiaran yang dilakukan Kapolresta Deli Serdang terhadap pertambangan tanah tersebut.
“Kita akan meminta Kapolresta Deli Serdang dicopot karena tidak mengindahkan perintah Kapolri. Tambang galian harus ditindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat. Ini kok malah terkesan dibiarkan,” tegasnya.
Diketahui, ada dua pengusaha Galian C diduga ilegal beraktivitas di Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang. Mereka adalah LI dan IP. Aktivitas itu sudah berlangsung cukup lama. (HB03/HB07)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!