Selamat Ya Pak Poll..!! Polres Karo “Kandangkan” Empat Pencuri yang “Gentayangan” Cari Mangsa..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 5, 2024
Selamat Ya Pak Poll..!! Polres Karo “Kandangkan” Empat Pencuri yang “Gentayangan” Cari Mangsa..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANAH KARO, BERSAMA

Empat pelaku pencurian yang selama ini “gentayangan” mencari mangsa, “dikandangkan” Polres Karo, Sumatera Utara. Keempatnya terlibat dalam tiga kasus pencurian.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, saat menggelar jumpa pers di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Tanah Karo, Senin (04/03/2024).

Menurut Kapolres, ke tiga kasus pencurian yang diungkap Satreskrim Polres Tanah Karo itu terjadi di periode akhir 2023 awal Maret 2024.

Salah satunya yaitu pencurian kendaraan roda 4 di Jln Pasar Baru, Kel. Padang Mas, Kabanjahe, Kamis (28/12/2023) sekira pukul 04.10 WIB.

Untuk kasus ini, kata Kapolres, pihaknya mengamankan 3 orang yakni HSL (35), DS (29) dan DST (28), berikut barang bukti 1 unit mobil Isuzu Traga milik korban.

Kasus ini bermula ketika HSL rekan kerja korban mengambil kunci duplikat milik korban lalu memberikannya kepada DST. Kemudian ketiganya melakukan pencurian saat korban memarkirkan mobilnya di TKP.

“Alhamdulillah, berkat informasi masyarakat dan kerja cerdas tim, kita berhasil mengungkap kssus ini dan menangkap ketiganya, Jumat (09/02/2024) lalu,” kata Kapolres.

Kasus lainnya yaitu pencurian 1 unit sepeda motor dan 2 unit laptop dengan korban yang berbeda. Pelakunya satu orang yakni residivis dalam kasus yang sama.

“Kita juga telah mengamankan seorang residivis berinisial BGGM (21). Korbannya dua orang. Satu kehilangan sepeda motor dan satu lagi laptop,” jelas Kapolres.

Pada Selasa (20/02/2024) pelaku mencuri laptop di Klinik Bakti Murni, Kabanjahe. Dan pada Kamis (22/02/2024) pelaku mencuri sepeda motor di Jln Sudirman, Gg. Ay-ay, Kel. Gung Letto, Kabanjahe.

“Pelaku ini kita amankan malam hari di Jln Lingkar, Kabanjahe bersama sepeda motor Vario dan 2 laptop yang sempat disimpan pelaku di Bandar Baru, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang,” ungkap Kapolres.

“Semua tersangka dijerat sesuai pasal perbuatannya. Dan khusus untuk pelaku BGGM harus menjalani dua laporan polisi kasus pencurian,” tambah Kapolres. (HB11)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini