DELI SERDANG, BERSAMA
Para orang tua yang anaknya sekolah di SDN 101781 Pematang Lalang, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, dihantui rasa was-was. Ijazah anak mereka terancam tidak diakui. Gawatt..!!
Bukan tanpa alasan. Kepala Sekolah (Kasek) SD Negeri 101781 Pematang Lalang, Rika Agustina, rupanya belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).
Sesuai Permendikbud No 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, setiap kepala sekolah di seluruh Indonesia harus memiliki NUKS atau NRKS.
Kasek yang belum memiliki NUKS atau NRKS dilarang untuk menandatangani ijazah. Bila ngotot, maka ijazah siswa yang ditandatangani itu tidak diakui alias tidak sah sebagai dokumen negara.
Selain larangan menandatangani ijazah, Kasek yang tidak memiliki NUKS atau NRKS juga tidak bisa mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Untuk mendapatkan NUKS atau NRKS itu, calon Kasek wajib ikut dan lulus pelatihan keterampilan manajerial, tata kelola pendidikan dan sebagainya.
Pelatihan itu membekali kepala sekolah untuk berkompetensi. Bila tidak lulus maka Kasek dapat diberhentikan sewaktu-waktu dan penghapusan tunjangan serta lainnya.
Terkait status Kasek SDN 101781 Pematang Lalang, Kec. Percut Sei Tuan, Rika Agustina, yang tidak memiliki NUKS atau NRKS itu, Ketua DPP LSM Garuda Mas, Abdul Hamid, pun angkat bicara.
Menurutnya, Dinas Pendidikan Deli Serdang harus bertanggung jawab dengan semua persoalan tersebut.
“Mereka (Dinas Pendidikan) harus bertanggung jawab karena mengangkat guru sebagai Kasek walaupun tidak memiliki NUSK atau NRSK. Padahal itu diharuskan oleh Permendikbud,” tandas Hamid.
“Entah kek mana mental oknum-oknum pejabat di Dinas Pendidikan Deli Serdang itu. Menurut Permendikbud, calon Kasek harus memiliki NUKS atau NRKS dulu baru bisa diangkat jadi Kasek. Tapi ini tidak. Diangkat dulu baru diberi pelatihan untuk mendapatkan NUKS atau NRKS. Ini kan sudah “menginjak-injak” Permendikbud namanya,” tegas Hamid.
Menurut Hamid, Korwilcam Dinas Pendidikan Kec. Percut Sei Tuan, Kosmaida Samosir, harus bertanggung jawab dengan semua itu.
“Sebab dia yang lebih tahu mana guru yang sudah layak dan memenuhi syarat diangkat menjadi kepala sekolah atau tidak. Jangan asal comot saja demi keuntungan pribadi dengan “menginjak-injak” peraturan yang ada,” ketus Hamid.
Sementara itu Korwilcam Percut Sei Tuan, Kosmaida Samosir, yang dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp, Selasa (26/03/2024) mengaku pengangkatan Rika Agustina menjadi Kasek SDN 101781 Pematang Lalang karena rekomendasi Kasek tempat Rika Agustina sebelumnya mengajar.
Kabid GTK Dinas Pendidikan Deli Serdang, Jumakir, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp di hari yang sama tidak memberikan jawaban.
Sedangkan Kabid SD Dinas Pendidikan Deli Serdang, Syamsuar Sinaga, berkilah akan mencari dulu peraturan yang membolehkan Kasek yang tidak memiliki NUSK atau NRSK menandatangani dan mengelola dana BOS. (HB06)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!