MEDAN, BERSAMA
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menggelar sidang praperadilan dari kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol atas perkara kepemilikan senpi yang ditersangkakan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (05/04/2024) siang.
Sidang hari ini adalah agenda pembelaan dari termohon yaitu Brimob Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan. Kuasa hukum mereka adalah dari Bidang Hukum Polda Sumut.
Dalam persidangan pembelaan itu, pihak kuasa hukum termohon menghadirkan seorang tersangka kasus penganiayaan Josniko Tarigan sebagai saksi.
Anehnya, keterangan yang disampaikan Josniko tidak ada hubungannya dengan ditemukannya senjata api dan penetapan tersangka terhadap Edi Suranta Gurusinga.
Josniko yang hadir dalam persidangan itu hanya berpraduga Edi memiliki Senpi yang dilihatnya pada 14 Februari 2024 .
Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Suhandri Umar, SH, sempat kaget dengan hadirnya Josniko sebagai tersangka.
“Saudara saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa saksi masih bebas berkeliaran. Berarti saksi ini terduga sangat dekat dengan Polsek Pancur Batu,” ucap Umar di persidangan.
Umar berharap kepada hakim agar tidak menerima kesaksian Josniko karena tidak didukung alat bukti. “Jika saudara melihat klien kami bawa Senpi, mana bukti saudara,” terang Umar.
Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Rina Lestari Beru Sembiring, SH, juga mempertanyakan status tersangka Josniko Tarigan.
“Apakah benar saksi ini merupakan tersangka,” kata hakim. Saksi Josniko Tarigan pun terdiam lalu mengatakan sebagai korban.
Usai persidangan, Umar menegaskan sangat keberatan dengan hadirnya Josniko sebagai saksi.
“Saya sudah sampaikan keberatan kepada hakim bahwa sosok Josniko adalah tersangka. Kami berkeyakinan keterangan Josniko itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Kami juga heran, kenapa kepolisian menghadirkan Josniko menjadi saksi yang membela mereka ya,” kata Suhandri Umar.
Umar menduga Josniko merupakan tersangka penganiayaan dan sedang berperkara ke Polsek Pancur Batu.
“Berarti Josniko ini memiliki hubungan “harmonis” dengan Polsek Pancur Batu, sehingga kasusnya jalan di tempat,” ujar Umar.
Terkait kehadiran Josniko dalam persidangan, Umar berharap Propam Polda Sumut memeriksa Kapolsek, Kanitreskrim dan Panit Reskrim Polsek Pancur Batu.
“Kami berharap Propam Polda Sumut memeriksa sejumlah perwira polisi yang menangani kasus penganiayaan yang menjerat Josniko. Kami minta penyidik juga menangkap Josniko,” tegasnya.
Umar pun membeberkan bahwa Josniko ditetapkan Polsek Pancur Batu sebagai tersangka penganiayaan terhadap korbannya NS.
Informasi yang didapat, korban dipukuli secara beringas oleh Josniko Tarigan menggunakan batu hingga matanya memar membiru dan bengkak. Korban juga trauma.
Karena penganiayaan itu korban harus dirawat di rumah sakit. Namun, pelaku tidak ditahan bertahun lamanya.
“Aneh rasanya tersangka penganiayaan berat pasal 351 ayat 1 seharusnya ditahan, tapi ini malah bebas berkeliaran,” ujarnya.
Kasus ini berjalan sejak 2022. Di April 2023 Josniko ditetapkan tersangka dan SPDP dikirim ke kejaksaan.
“Kami yakin pengadilan akan memberikan keadilan kepada klien kami,” terangnya. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!