MEDAN, BERSAMA
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menorehkan prestasi di ajang Pelayanan Informasi Publik (PIP) Award Kejaksaan 2023. Melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) pada bidang intelijen, Kejati Sumut meraih juara 3 terbaik se Indonesia. Juara I diraih Kejati Jatim dan Juara 2 diraih Kejati Jambi.
Penghargaan tersebut diberikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Dr Ketut Sumedana kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, didampingi Tim Penkum Ika Kartika Lubis dan Dame Halawa pada acara Workshop Penguatan Peran Tenaga Humas Kejaksaan dalam Rangka Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat, di Mercure Hotel, Jakarta, Kamis (09/11/2023) kemarin.
Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumadana menyebutkan, kehumasan di era keterbukaan dan transformasi digital memiliki peran yang vital dan strategis. Peran itu adalah publikasi dan pemberitaan positif mengenai kejaksaan.
“Prestasi yang telah diraih tanpa publikasi akan sia-sia. Sebab, tanpa pemberitaan, publik tidak akan mengetahui kinerja yang dilakukan kejaksaan,“ papar Kapuspenkum dalam release yang diterima awak media, Sabtu (11/11/2023).
Saat menerima pengargaan, Kapuspenkum mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Kejagung RI kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui seksi Penkum, atas kinerja terbaik memberikan pelayanan informasi publik.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada awak media menyampaikan, penghargaan terbaik ketiga secara nasional diperoleh atas dukungan dari pimpinan (terkhusus Kajati Sumut Idianto, SH, MH dan AsinteI l Made Sudarmawan, SH, MH) dan kerja keras tim serta kerjasama seluruh bidang yang ada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Penghargaan ini juga sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi dengan metode baru, yakni menilai partisipasi aktif keterbukaan informasi melalui media sosial salah satunya.
Penghargaan ini juga akan menjadi energi untuk melompat lebih tinggi dengan bekerja lebih baik, untuk memberikan pelayanan kepada bangsa dan negara serta kepada masyarakat, sesuai fungsi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.
“Ke depan, kita akan berusaha dan bekerja lebih baik lagi. Ini juga merupakan wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat lewat media sosial dan tentunya melalui media cetak, media online, radio dan media elektronik. Kerjasama yang baik dengan wartawan ikut mendukung kinerja kejaksaan, khususnya Kejati Sumut dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya. (HB10)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!