Biar Kelen Tau Ya Laee..!! Praduga “Koalisi Jahat” Polrestabes Medan-Kejari DS: Kasus Kepala Supir Ditembak “Lelet”, Perkara Godol Mirip “Super Jet”..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 20, 2024
Biar Kelen Tau Ya Laee..!! Praduga “Koalisi Jahat” Polrestabes Medan-Kejari DS: Kasus Kepala Supir Ditembak “Lelet”, Perkara Godol Mirip “Super Jet”..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Perjalanan kasus Edi Suranta Gurusinga alias Godol terbilang super cepat. Diamankan pada 13 Maret 2024 dinihari dan langsung dijadikan tersangka. Serba cepat. Mirip pesawat super jet.

Namun, hal yang sama tidak berlaku bagi kasus supir PT Key Key yang dianiaya pakai batu dan kepalanya ditembak saat melintas di Jln Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Jumat (01/03/2024).

Sama-sama ditangani penyidik Polrestabes Medan namun perjalanan kasus ini mirip siput. “Lelet” jika dibandingkan dengan kasus Godol.

Inilah yang menimbulkan praduga bahwa kasus yang menjerat Godol merupakan “pesanan seseorang” sehingga penyidik polisi, Kejari dan PN Lubuk Pakam terduga “berkoalisi jahat” dan “tancap gas” layaknya pebalap motogp.

Kasus perkara dugaan kepemilikan senjata api “Senpi” terhadap Godol langsung di-P21-kan dan satu jam kemudian di-P22-kan Kejari Deli Serdang. Perkaranya kini sudah disidangkan PN Lubuk Pakam.

“Saya merasa aneh bin ajaib. Kenapa berkas Edi Suranta Gurusinga alias Godol cepat kali sehingga terkesan dipaksakan oleh penyidik Polrestabes Medan dan Kejari. Sementara kasus yang menimpa supir PT Key Key sudah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang tapi belum P21. Konon pula P22,” kata warga R Beru Sembiring kepada awak media, Jumat (19/04/2024).

Melihat kenyataan tersebut, dia pun meminta Presiden Republik Indonesia, Kajagung dan Kapolri untuk mencopot oknum-oknum “nakal” yang menangani kasus itu.

“Sebab kami berpraduga ada indikasi oknum kepolisian, kejaksaan dan pengadilan telah “berkoalisi” untuk mengkriminalisasi Godol,” tuturnya.

Wanita ini menyebut praduga kriminalisasi muncul sejak Godol ditangkap. Lalu penyidik Polrestabes Medan membohongi pengacara Godol dan melimpahkan berkas ke Kejari dengan cara ekspres dan menentukan jadwal sidang dengan cepat.

“Awalnya penyidik menjemput Godol dari rumah sakit dengan alasan mau membawa ke rumah tahanan Polrestabes Medan. Tapi, nyatanya, mereka membawa Godol ke Kejari,” tambahnya.

Selanjutnya, penyidik menyerahkan berkas perkara Godol atas kepemilikan Senpi. Dan saat itu juga berkas Godol dinyatakan P21 dan P22.

Ibu rumah tangga ini berharap agar pihak Kapolri memerintahkan Kapolda Sumut mendalami dugaan kriminalisasi terhadap Godol. “Kapolri, Kajagung dan Mahkamah Agung harus turun tangan,” terangnya.

Terpisah, Daniel Sinaga, SH, jaksa di Kejari Deli Serdang ketika dikonfirmasi mengakui berkas perkara penyerangan terhadap supir truk sudah masuk ke kejaksaan. “Berkasnya sudah masuk tapi sedang dalam penelitian,” terangnya. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini