DELI SERDANG, BERSAMA
Entah ide siapa ini sehingga pemerintah Desa Penungkiren, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, nekat membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas tanah “kuburan” alias wakaf.
Hal ini pun memantik emosi masyarakat desa. Warga menyatakan menolak karena takut bila kelak meninggal dunia tidak ada lagi tempat untuk kuburannya.
Aksi penolakan masyarakat Desa Penungkiren ini pun terus berlanjut di pertemuan mediasi di kantor camat STM Hilir, Senin (13/04/2026).
Dalam pertemuan itu suasana sempat memanas ketika warga secara tegas menyatakan penolakan terhadap pembangunan gedung KDMP.
Penolakan tersebut dilatarbelakangi lahan yang akan digunakan merupakan area Tempat Pemakaman Umum (TPU). Warga khawatir kehilangan lokasi pemakaman di masa mendatang.
“Kami tidak setuju pembangunan di tanah TPU. Kalau kami meninggal, mau dikubur di mana..?,” ujar Dedi Iskandar Barus. Ia menegaskan, warga tidak keberatan jika pembangunan dilakukan di lokasi lain yang bukan TPU.
“Kalau mau membangun KDMP, silahkan bangun di tanah milik kepala desa, jangan di tanah wakaf. Kami tetap menolak,” tegas warga lainnya yang disambut sorak sorai warga termasuk ibu-ibu.
Sebelumnya, konflik juga sempat memanas ketika ratusan warga mendatangi Polsek STM Hilir, Selasa (07/04/2026).
Mereka datang untuk mengawal enam warga yang dipanggil polisi terkait laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait penolakan pembangunan di lokasi tanah wakaf.
Dalam rapat mediasi itu, Camat STM Hilir Sandi Sihombing, tidak bisa berbuat apa-apa. Masyarakat terlihat emosi lalu meninggalkan kantor camat.
Pembangunan gedung KDMP yang dimulai pada 11 Maret 2026 kini terhenti. Sepekan setelah pekerjaan dimulai, proyek itu dihentikan oleh warga dengan menutup lubang pondasi bangunan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Talun Kenas melalui Dumas. (HB-03)