“Bobroknya” Kinerja Polsek Pancur Batu..!! Sebayang “Bonyok” Dihajar, Tersangka Josniko Tarigan Bebas Berkeliaran..!! Praktisi Hukum: Terduga Ada Persekongkolan Jahat..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 23, 2024
“Bobroknya” Kinerja Polsek Pancur Batu..!! Sebayang “Bonyok” Dihajar, Tersangka Josniko Tarigan Bebas Berkeliaran..!! Praktisi Hukum: Terduga Ada Persekongkolan Jahat..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

PANCUR BATU, BERSAMA

Dua tahun sudah laporan Notrianta Sebayang “mengendap” di Polsek Pancur Batu. Pun polisi sudah menetapkan tersangka dan berkasnya sudah pernah P21, namun penyidik tak kunjung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Tersangka selama ini bebas berkeliaran. Kinerja Polsek Pancur Batu benar-benar “bobrok”.

Sekedar mengingatkan, Notrianta Sebayang melapor ke Polsek Pancur Batu karena dianiaya tersangka Josniko Tarigan.

Sebayang “bonyok” dihajar Josniko Tarigan di Jln Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (09/11/2022).

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu pun sempat heran kenapa penyidik belum juga menyerahkan tersangka dan barang bukti. Padahal berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 (lengkap) pada 2023 lalu.

“Pada 2023 lalu kami sudah pernah mengirimkan P21 ke penyidik. Lalu kami meminta penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (P22). Tapi penyidik tak kunjung melakukan P22 sehingga kami tidak bisa melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan untuk disidangkan. Kami tahu tersangka tidak ditahan penyidik,” kata Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Harefa, SH, kepada kru harianbersama.com di sebuah kesempatan.

Melihat perjalanan kasus ini, praduga adanya “persekongkolan jahat” antara oknum Polsek Pancur Batu dengan tersangka pun mencuat ke permukaan.

Bukan tanpa alasan. Tersangka Josniko Tarigan pernah dihadirkan Bidkum Polda Sumut dalam sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubuk Pakam, Sabtu (06/04/2024). Dalam sidang itu tersangka Josniko Tarigan membela polisi.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Sumatera Utara, Raja Makayasa Harahap, SH, menilai, tindakan seperti itu tidak dibenarkan secara hukum.

“Hemat saya, itu tidak dibenarkan secara hukum. Ada praduga “persekongkolan jahat” antara oknum penyidik dengan tersangka,“ kata Raja Makayasa Harahap, SH, saat diminta kru harianbersama.com tanggapannya, Selasa (23/04/2024) siang.

Menurut ketua Granat Kota Medan ini, Polsek Pancur Batu seyogianya menjelaskan kenapa tidak dilakukan tahap dua (P22). Apakah tersangka melarikan diri atau bagaiaman,” ujar Raja.

Jika melarikan diri, tambah Raja, kenapa tidak diterbitkan DPO-nya. “Nah, kalau memang tersangkanya masih ada, kenapa tidak diserahkan ke jaksa. Hal ini tentu mencederai rasa keadilan bagi korban. Apa lagi di sisi lain ditemukan fakta ternyata tersangka telah dijadikan saksi oleh Bidkum Poldasu atas kasus lain. Seharusnya hal itu tidak boleh terjadi,“ tandasnya.

Dalam hal ini, menurut Raja, Polsek Pancur Batu patut dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas produk yang telah ditetapkannya. “Republik ini negara hukum bukan negara bar-bar. Jangan seenak-enaknya aja oknum menegakkan atau tidak regulasi hukum tersebut,” tegasnya.

Raja juga mendesak Bid Propam Polda Sumut wajib menindaklanjuti laporan pendumas tersebut.

Kacabjari Pancur Batu, Yus Imam Harefa SH, yang ditemui kru media ini di kantornya, Selasa (23/04/2024) siang, mengaku pihaknya telah menerima berkas perkara Jusnico Tarigan yang dikirim penyidik Polsek Pancur Batu.

“Ya, berkas sudah di kejaksaan Cabang Pancur Batu. Sejauh ini berkasnya masih dalam penelitian. Semoga minggu ini dapat kita lakukan P21 dan kita lanjutkan dengan P22 agar disidangkan di pengadilan sehingga korban mendapat rasa keadilan. Dan sejauh ini tidak ada kendala atas berkas perkara itu,” ujar Yus Imam Harefa, SH.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Sahat Pangaribuan, yang dikonfirmasi kru media ini melalui telepon WhatsApp, Selasa (23/04/2024) siang, mengatakan kasus tersebut split.

“Inikan kasusnya split (saling mengadu). Dari saksi Jusniko pun begitu dari lawannya pun begitu. Timbal balik. Kita hadirkan juga itu. Kita sidangkan juga itu. Tapi karena split itu, tidak bisa kita tahan. Karena apa, lukanya itu kan sama-sama tidak berat ya kan. Karena 351 aja, luka ringan,“ ungkap Iptu Sahat.

Namun, Iptu Sahat, menyatakan pihaknya sudah mengirim kembali berkasnya ke Cabjari Pancur Batu. “Kemarin sudah saya naikkan lagi berkasnya itu dengan petunjuk jaksa ya, sudah lanjut, tenang kam ya,” katanya sembari menutup percakapan. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini