Sidang Godol..!! PH Minta Hakim Surati Kodam I/BB Hadirkan Oknum TNI Terduga Pemilik Asli Senpi Ilegal..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 7, 2024
Sidang Godol..!! PH Minta Hakim Surati Kodam I/BB Hadirkan Oknum TNI Terduga Pemilik Asli Senpi Ilegal..!!
 - ()
Editor

MEDAN, BERSAMA

Tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol menyebut kasus yang menimpa kliennya penuh dengan rekayasa. Majelis hakim pun diminta memutuskan perkara itu dengan hati nurani sesuai fakta persidangan dan keterangan saksi.

Itu dikatakan tim kuasa hukum, Thomas Tarigan, SH, MH, didampingi Suhandri Umar, SH, Eka Nano, SH, Ronald Siahaan, SH, MH dan Wahyu Wagiman, SH, MH, usai sidang putusan sela di PN Lubuk Pakam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Simon CP Sitorus, SH, Selasa (07/05/2024) siang.

“Pekan depan agenda sidang adalah pembuktian dari saksi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami berharap majelis hakim mengambil keputusan menggunakan hati nurani dan sesuai fakta persidangan,” kata Thomas Tarigan.

Dugaan rekayasa sudah disampaikan oleh tim kuasa hukum sejak bergulirnya kasus ini. Mulai Edi diamankan lalu ditetapkan tersangka hingga berkas acara perkara dinyatakan lengkap (P21) dan akhirnya P22.

“Sejak awal sudah kami suarakan klien kami bukanlah pemilik senjata api (Senpi) itu. Akhirnya terungkap pemilik Senpi itu diduga Kopral Dua (Kopda) M,” tambah Thomas.

Akan tetapi, pihak Satreskrim Polrestabes Medan sepertinya mengkesampingkan keterlibatan oknum TNI dalam perkara ini.

“Terkait keberadaan oknum ini juga tidak diakui oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Bahkan dalam BAP seakan-akan klien kami ini tertangkap tangan memiliki Senpi,” ujarnya.

Padahal, sambungnya, dalam sidang praperadilan saksi Diki anggota Brimob hanya melihat Godol membuang Senpi berjarak 5 meter di malam hari. “Artinya, kesaksian Diki harus dibuktikan,” tandasnya.

“Sidang pekan depan jaksa akan menghadirkan 12 orang saksi. Kami meminta agar majelis hakim menyurati Kodam I/BB dan Denpom I/5 Medan untuk menghadirkan oknum TNI yang saat ini ditahan terduga pemilik asli Senpi tersebut,” tegasnya.

Thomas menilai, jika 12 orang saksi yang hadir dalam sidang pekan depan tidak menyebutkan keterlibatan oknum TNI itu, maka patut diduga ada kejanggalan dalam kesaksian mereka.

“Sebab, saat Brimob Polda Sumut merazia lokasi, ada empat orang saksi yang melihat oknum TNI diamankan dari semak belukar dan di situ juga ditemukan senpi. Kami harapkan, majelis hakim membuat putusan yang adil berdasarkan fakta yang ada,” terangnya. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini