Dua orang warga Desa Durin Simbelang, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) dengan terdakwanya Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Selasa (28/05/2024) siang.
Keduanya adalah Robi Sembiring dan Mita Beru Sembiring. Namun kesaksian mereka dinilai kuasa hukum Godol tidak berkompeten dengan perkara tersebut.
Kesaksian Robi, misalnya. Dia mengaku pernah melihat Godol sedang mengemudi mobil dan di dashboard mobilnya terlihat benda berwarna hitam.
“Saat Pemilu 14 Februari 2024 saya saksi salah satu Parpol di TPS. Saya melihat terdakwa ini mengemudi mobil dan ada benda hitam di dashboard mobilnya. Itu seperti Senpi,” ungkapnya.
Keterangan Robi itu pun menarik perhatian Ketua Majelis Hakim Simon CP Sitorus. “Apakah saksi yakin benda itu senjata api..?? Sebab benda hitam ada banyak. Kotak kacamata juga hitam. Berapa meter jarak saksi dengan mobil itu,” kata hakim.
Mendengar pertanyaan itu, saksi pun mengaku hanya melihat benda hitam di dalam mobil Godol. “Mobil Godol melintas pelan di depan saya pada malam hari yang jaraknya sekitar 5 meter,” ungkap Robi.
Sementara Mita dalam kesaksiannya mengaku pernah melihat Godol membawa Senpi di tahun 2022. “Saat itu ada perkelahian antara Josniko dengan orang lain. Saya melihat sekitar 3 detik terdakwa ini membawa Senpi. Saya langsung pergi, saya takut,” terangnya.
Suhandri Umar kuasa hukum Godol menegaskan bahwa kehadiran dua saksi itu tidak berkompeten dan tidak ada hubungannya dalam perkara tersebut.
“Jangan sampai saksi ini memberikan kesaksian palsu ya. Dari kesaksian dua warga sipil ini membuktikan bahwa JPU tidak siap dan terduga tidak profesional,” tandasnya.
Menurut Umar, Senpi yang diambil oknum Brimob Polda Sumut itu bukan milik Godol. Senjata itu milik Kopda M yang saat ini telah ditahan Denpom I/5 Medan.
“Kepada penyidik Denpom I/5 Medan, Kopda M mengaku Senpi itu miliknya. Namun oknum Brimob Polda Sumut dan penyidik Polrestabes Medan terkesan memaksakan kasus ini,” ujarnya.
“Kami akan membuktikan Senpi itu bukan milik klien kami. Kami harap majelis hakim bisa melihat perkara ini dengan adil dan bijaksana,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang pada Rabu 13 Maret 2024 dini hari. Saat itu yang diamankan 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!