MEDAN, BERSAMA
Empat orang saksi hadir dalam persidangan kasus praduga kepemilikan senjata api (Senpi) terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubuk Pakam, Sumatera Utara, Selasa (04/06/2024) siang.
Ada pun empat orang saksi ini adalah Roy Purba, Novida Sari, Rana Ginting dan Rahmat Tarigan. Empat orang ini dengan tegas mengatakan bahwa Senpi yang ditemukan Brimob Polda Sumut di Desa Durian Jangak terduga milik oknum anggota TNI. Mereka berempat memberikan kesaksian serupa karena berada di dalam satu mobil.
Awalnya yang diambil kesaksiannya adalah Roy Purba. Warga Kabupaten Deli Serdang ini menegaskan bahwa dia membawa mobil bersama tiga orang lainnya.
“Saat razia saya yang mengemudi mobil. Saat itu pintu mobil ditendang lalu saya turun dari mobil,” kata Roy.
Namun saat Roy keluar dari mobil langsung diborgol yang disusul tiga orang temannya.
“Saya diborgol dan langsung disuruh jongkok. Saat saya jongkok itu, personel Brimob menembakkan senjatanya ke arah pohon Patikala (kencong). Lalu keluarlah seorang laki-laki,” tambahnya.
Laki-laki itu pun ditarik keluar dari pepohonan dan disuruh jongkok bersama dengan empat orang saksi di lokasi.
“Saat itu laki-laki tersebut langsung ditanya oleh seorang pria berkemeja putih. Anggota Brimob kemudian menemukan Senpi itu di seputaran pohon Patikala. Di situlah saya tahu bahwa dia adalah oknum TNI dan tugas di Kodam,” tuturnya.
Setelah itu, saksi mengaku dibawa ke atas dan selanjutnya diboyong ke Mapolrestabes Medan. Sedangkan oknum TNI itu tidak diketahui keberadaannya.
“Saay kami dibawa ke atas, kami tidak tahu di mana laki-laki yang diamankan tadi yang mulia,” terangnya.
Saksi Rana juga menjelaskan hal serupa. Dia mengaku Senpi ditemukan di semak belukar
“Ketika kami disuruh jongkok, saat itulah kami melihat anggota Brimob menemukan Senpi di semak belukar yang ada asam Patikala itu,” terangnya.
Saksi ketiga Novida Sari menyebutkan, mereka berada di dalam mobil bersama tiga orang lainnya.
“Saya saat itu sudah diborgol. Saya melihat Brimob itu menemukan Senpi di semak belukar,” tegasnya.
Sedangkan saksi Rahmat Tarigan mengaku melihat anggota Brimob menembakkan senjata ke arah pohon asam Patikala yang terdapat semak belukarnya.
“Di pohon asam Patikala itulah ditemukan oknum itu dan Senpi tersebut. Jaraknya sekitar 10 meter dari saya,” tambahnya.
Menurut Rahmat, setelah Senpi itu ditemukan, oknum Brimob itu menyerahkannya kepada pimpinannya yang diketahui bernama Budi Naibaho.
Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Ronald Siahaan SH MH dalam persidangan itu membandingkan keterangan Rahmat Tarigan dan Diki Sembiring yang mengaku melihat Godol membuang Senpi.
“Saya ingin menyampaikan bahwa keterangan Diki menyebutkan klien kami (Edi) membuang Senpi dalam kasus razia di lokasi. Apakah saudara saksi (Rahmat) ada melihat klien kami membuang Senpi di lokasi itu,” tanya Ronald.
“Saya tidak ada melihat terdakwa (Edi) ini di lokasi. Saya melihat terdakwa itu sewaktu di Polrestabes Medan,” terangnya.
Majelis hakim Simon CP Sitorus yang memimpin sidang mengaku belum menyimpulkan hasil persidangan yang digelar.
“Apa pun yang disampaikan saksi meringankan terdakwa, kami belum menyimpulkan dan memutuskannya. Kami harapkan saudara saksi memberikan kesaksian yang sebenarnya,” ungkapnya.
Usai mendengar kesaksian Rahmat Tarigan, Simon CP Sitorus menunda persidangan. Adapun jumlah saksi yang dihadirkan sebanyak 6 orang.
“Sidang hari ini kita tunda dan akan dilanjutkan pekan depan (11 Juni 2024). Pihak terdakwa diperkenankan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan,” terangnya.
Dalam persidangan hari ini, sudah enam orang saksi meringankan terdakwa yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!