MEDAN, BERSAMA
Sempat dihadirkan sebagai saksi yang membela Polri dalam sidang praperadilan yang diajukan terdakwa Senpi Edi Suranta Gurusinga alias Godol, kini polisi “kebingungan” mencari Josniko Tarigan preman “pembantai” warga yang berkas perkaranya sudah lengkap alias P21.
Josniko Tarigan yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pancur Batu ini adalah tersangka penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang.
Penganiayaan itu terjadi pada 2022 lalu di Jln Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban bonyok dihantam pakai batu.
Tapi, dalam perjalanan kasus itu pihak Brimob Polda Sumut sempat menjadikan Josniko Tarigan sebagai saksi yang “membela” kepolisian dalam perkara praperadilan yang diajukan Edi Suranta Gurusinga alias Godol 5 April 2024. Sidang praperadilan itu juga dihadiri tim Bidang Hukum Polda Sumut.
Sayangnya, setelah itu pihak kepolisian seperti kesulitan mencari keberadaan Josniko Tarigan. Sampai akhirnya mereka mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tertanggal 13 Juni 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi awak media mengenai hadirnya Josniko Tarigan di persidangan praperadilan mengaku akan mengecek informasi itu.
“Saksi yang dihadirkan pada praperadilan adalah anggota Brimob yang ada di TKP saat Senpi dibuang oleh Godol. Selanjutnya personel Brimob menghadirkan saksi lain atas nama Josniko Tarigan yang melihat saat di TKP. Saksi yang dihadirkan tentu atas tindak pidana Senpi Godol. Tidak ada hubungan dengan kasus penganiayaan,” ucap Hadi, Rabu (19/06/2024).
Staf Bidang Hukum Polda Sumut Briptu Devi dan Briptu Wira adalah sosok pengacara kepolisian yang ikut di persidangan praperadilan ketika Josniko Tarigan sebagai saksi.
Namun, ketika dikonfirmasi awak media terkait keberadaan Josniko, Kamis (20/06/2024) siang, polisi wanita ini mengaku tidak tahu.
“Tidak tahu saya kalau perihal itu. Kami dari Bidang Hukum Polda Sumut hanya mengikuti sidang praperadilan kemarin. Sedangkan saksi itu yang menghadirkan adalah Satreskrim Polrestabes Medan,” ungkap Briptu Devi seraya menyarankan awak media berkomunikasi dengan Polrestabes Medan. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!