MEDAN, BERSAMA
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia turun ke Dinas Ketenagakerjaan Sumut menindaklanjuti masalah upah tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Bina Kasih, Medan, yang tidak sesuai peraturan ketenagakerjaan, Selasa (12/12/2023) siang.
Adapun dua tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Bina Kasih, Medan, yang upahnya tidak sesuai peraturan pemerintah di antaranya Yesi Silvia Sitepu dan Sylvia Nilawati Capah. Mereka sudah berdinas di rumah sakit itu sejak tahun 2012 dan 2016.
Sejak resmi bekerja sebagai nakes di rumah sakit itu sampai di-PHK tahun 2020, keduanya mendapat upah di bawah ketentuan pemerintah.
Kuasa hukum mantan kedua nakes itu, Tiopan Tarigan, SH, membenarkan kedatangan tim Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
“Jadi, kami diundang oleh pihak kementerian. Dalam kegiatan itu, pihak Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan mengambil keterangan dari dua nakes yang gajinya di bawah UMK,” ucap Tiopan Tarigan.
Akan tetapi, kedatangan pihak Kementerian Ketenagakerjaan itu hanya membahas masalah upah. Tidak mau membahas mengenai dugaan perbudakan ketenagakerjaan yang terjadi di Rumah Sakit Bina Kasih Medan.
“Jadi, kami menyampaikan bahwa kedua nakes itu tidak mendapatkan hak normatif selama berdinas di rumah sakit itu. Di antaranya tidak diberikan upah sesuai UMK, upah kerja lembur, upah yang tidak dibayarkan ketika menjalankan istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, cuti tahunan dan tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai aturan,” ungkapnya.
Kuasa hukum menyebut dugaan perbudakan modern di Rumah Sakit Bina Kasih Medan ini terjadi terhadap kedua kliennya.
“Hak normatif tidak diberikan selama berdinas di rumah sakit itu. Seharusnya, Dinas Tenaga Kerja memberikan pembinaan dan pengawasan yang benar di rumah sakit itu. Kami berharap agar hak nakes selama bekerja di rumah sakit tersebut dibayarkan sesuai Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Selanjutnya, nakes juga berhak atas tunjangan hari raya sebesar satu bulan gaji sesuai UMK pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Berhak atas upah kerja lembur pasal 78 ayat 2. Dalam kasus ini, pihak rumah sakit tidak memberikan hak normatif kepada kedua nakes itu.
“Jam kerja di rumah sakit itu kepada kedua nakes satu Minggu 48 jam. Dalam Undang-undang, satu Minggu itu hanya 40 jam, jika lebih dari itu, maka dihitung lembur. Namun, pihak rumah sakit tidak memberikan hak itu dan mereka melanggar pasal 77 ayat dan pasal 78 ayat 2. Kami minta pihak Kementerian Ketenagakerjaan bersikap tegas,” ucapnya.
Selanjutnya, kuasa hukum juga menuntut kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan untuk bertindak tegas. Sebab, kedua nakes diminta oleh manajemen untuk menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) saat berdinas di rumah sakit itu.
“Anehnya, dalam PKWT itu klien kami malah diminta untuk memberikan uang pertinggal. Ada yang Rp 8 juta dan ada yang Rp 5 jutaan. Selain itu, ijazah kedua klien saya juga ditahan di Rumah Sakit Bina Kasih,” tambahnya.
Dalam kegiatan pemeriksaan yang dilakukan Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan itu, pihak kementerian mengaku tidak mendapatkan data mengenai keluhan atau yang dilaporkan oleh kuasa hukum kedua mantan nakes itu.
“Jadi, tadi sudah kami jelaskan kepada pihak Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan, bahwa tanda terima semua (PKWT) itu ada di rumah sakit, semua ada ditandatangani dan ada bukti di rumah sakit. Tapi pihak pengawas tidak melakukan upaya paksa penggeledahan agar mendapatkan bukti PKWT yang diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan itu,” tegasnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta agar pihak Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan tegas kepada pihak Rumah Sakit Bina Kasih, Medan.
“Harusnya pihak penyelenggara (Dirjen Ketenagakerjaan) tegas terhadap pihak rumah sakit yang diduga melakukan pelanggaran. Pengawas harusnya melindungi rakyat atau tenaga kerja,” tuturnya.
Jika rumah sakit terbukti melakukan pelanggaran, seharusnya Dirjen Ketenagakerjaan memberikan sanksi atau mencabut izin operasional rumah sakit itu.
“Jika melanggar hukum cabut izinnya, karena rumah sakit harus mematuhi peraturan terutama tentang ketenagakerjaan. Selain itu, pihak Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Sumut melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh perusahaan. Tujuannya agar tidak terjadi perbudakan modern. Kami akan terus mengawal kasus ini,” terangnya.
Di tempat yang sama, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda dari Dirjen Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan, Rihat Purba, mengaku sudah mengambil keterangan dari kedua mantan nakes itu.
“Jadi, untuk perkara ini masih tahapan penyelidikan. Kami akan terus mencari informasi seputaran perkara ini. Selain itu, kami juga akan ke Rumah Sakit Bina Kasih untuk tahap selanjutnya,” terangnya.
Terpisah, pengawas di Rumah Sakit Bina Kasih Medan bermarga Sirait ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran hak normatif nakes menyarankan agar media langsung konfirmasi ke direktur.
“Kalau untuk konfirmasi ke direktur saja pak atau ke humas ya,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, kedua nakes bekerja di Rumah Sakit Bina Kasih Medan sejak tahun 2012 dan 2016. Mereka di PHK di tahun 2020.
Namun, selama berdinas disana. Mereka tidak mendapatkan hak normatif. Sehingga mereka melakukan gugatan di pengadilan. Sampai akhirnya, pesangon mereka telah dibayarkan pihak rumah sakit berdasarkan keputusan hakim Mahkamah Agung.
Akan tetapi, mereka sampai saat ini meminta agar haknya diberikan oleh pihak rumah sakit Bina Kasih Medan itu. Bahkan, pihak rumah sakit itu diduga telah melanggar undang undang tentang ketenagakerjaan. (HB10)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!