Oleh: Junaidi Lubis, SH, MH.
Setiap kegiatan usaha wajib membayar pajak sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke empat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 Ayat 1.
Akan tetapi, apakah pajak yang didapatkan pemerintah ini bermanfaat dan dirasakannya oleh masyarakat untuk pendidikan dan kesehatan..??
Menurut Kepala Prodi Hukum Universitas Battuta, Junaidi, SH, MH, seharusnya pajak bisa dimanfaatkan untuk pendidikan dan kesehatan.
Pajak merupakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan negara dalam hal ini diwakili oleh direktorat jenderal pajak, untuk menghimpun dan mengumpulkan hasil dari kegiatan usaha wajib pajak yang dikenai pajak sesuai ketentuan perundang-udangan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke empat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 Ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa.
Pajak digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat. Berangkat dari dasar hukum inilah penyelenggaran pajak merupakan keharusan untuk dilaksanakan dalam rangka menyelenggarakan pendidikan dan kesehatan yang optimal, demi tercapainya tujuan pajak itu sendiri yaitu kemakmuran rakyat.
Hasil pajak bisa dikelola dan digunakan untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan, agar bangsa Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera. Karena manfaat pajak itu sudah dilaksanakan dengan baik demi pencapaian kemakmuran rakyat.
Bukankah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak itu demi kepentingan penyelenggaraan negara..?? Maka dari itu sudah saatnya memang hasil pajak dialokasikan sebagian untuk kepentingan yang paling mendasar, yaitu untuk kemajuan pendidikan dan jaminan kesehatan.
Manfaat pajak ini sangat dibutuhkan negara demi tercapainya tujuan negara yaitu menyelenggarakan kegiatan negara yang asasnya kembali kepada rakyat.
Banyak hal yang akan diperoleh setelah pajak dibayar oleh wajib pajak, sehingga kegiatan penyelenggaraan negara dapat berjalan baik dan tertib.
Ada beberapa manfaat yang akan diterima oleh rakyat dengan adanya pajak itu di antaranya:
1. Terjaminnya kepastian hukum dalam masyarakat.
2. Terselenggaranya kegiatan untuk menyukseskan tujuan negara yaitu untuk kemakmuran masyarakat.
3. Berjalannya sistem pendidikan yang mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan individu, kelompok atau serta golongan.
4. Terselenggaranya jaminan kesehatan yang layak bagi semua masyarakat indonesia tanpa pengecualian
5. merupakan bentuk ketaatan wajib pajak kepada negara dengan penuh kesadaran.
Hasil dari pajak mampu menyelenggarakan kegiatan satu negara sehingga jika dikelola dengan baik dan benar, akan mampu menyelamatkan dua hal yang paling mendasar dari satu negara, yaitu persoalan pendidikan dan kesehatan.
Kemudian, alokasi pajak bisa dialihkan untuk pendidikan sehingga tidak akan terjadi tingginya biaya uang kuliah tunggal yang akan dinaikkan di tahun yang akan datang.
Persoalan yang serius dengan alokasi dari pajak, maka persoalan pendidikan akan mampu diatasi dengan pajak yang dikumpulkan melalui direktorat jenderal pajak.
Persoalan kesehatan juga merupakan hak dasar dari sebuah negara sesuai dengan undang undang. Negara yang sehat rakyatnya, maka kemakmuran bukanlah hal mustahil untuk dicapai bila ditopang dengan pajak yang sehat pula.
Jadi, pajak sejatinya dihimpun adalah untuk kemakmuran masyarakat. Persoalan-persoalan apapun akan mampu diselesaikan dengan baik dengan pajak itu sendiri.
Negara makmur adalah negara yang wajib pajaknya taat bayar pajak sehingga manfaat-manfaat ini akan dapat dicapai tanpa kendala yang berarti.
Manfaat pajak merupakan hal baik demi kepentingan masa depan sebuah bangsa. Bangsa yang hebat bukanlah bangsa yang kuat di mata negara asing melainkan negara yang masyarakatnya taat membayar pajak.
Persoalan-persoalan yang muncul di kemudian hari akan dapat diselesaikan dengan cara pendekatan pajak. Di sisi lain juga pentingnya regulasi untuk mendukung reformasi perpajakan, sehingga tidak ada lagi para wajib pajak yang menghindar atau enggan untuk membayar pajaknya.
Persoalan pajak ini merupakan persoalan fundamental dari sebuah bangs. Makanya soal pajak ini tidak dapat dianggap sepele tapi masalah semua lembaga, sehingga terciptalah pajak yang sehat demi tercapainya pendidikan dan/atau kesehatan yang baik. Ke depan pendidikan dan/atau kesehatan jangan sampai dipolitisasi karena akan berdampak kepada pajak.
Apa yang sudah terjadi hari ini dalam perpajakan sudah cukup baik sebagai bentuk dari reformasi perpajakan. Maka inilah yang harus dipertahankan sampai ke depan agar manfaat pajak dapat direalisasikan dengan sebaik -baiknya demi tercapainya tujuan negara yaitu memakmurkan masyarakat dalam bidang pendidikan dan/atau kesehatan.
Secara teori fungsi pajak ada 5 yaitu :
A. pemungutan pajak harus adil (syarat Keadilan)
B. pemungutan pajak harus berdasarkan undang -undang (syarat yuridis)
C. tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomis)
D. pemungutan pajak harus efisien (syarat finansial)
E. sistem pemungutan pajak harus sederhana.
Berangkat dari sinilah pentingnya manfaat pajak itu dilaksanakan demi terciptanya suasana pendidikan dan/atau kesehatan yang paripurna demi kepentingan masyarakat.
(Naskah ini ditulis oleh Kepala Prodi Ilmu Hukum Universitas Battuta Medan, Junaidi Lubis, SH, MH)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!