MEDAN, BERSAMA
Motif pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu bersama istri, anak dan cucunya di Kab. Karo, Sumatera Utara, masih penuh misteri.
Pun polisi sudah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka (dua eksekutor dan satu pemberi perintah), namun berseliweran isu dalang pembakaran rumah itu masih bebas berkeliaran.
Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumatera Utara, Dr Ronal Gomar Purba, SSi, MSi, pun angkat bicara terkait “derasnya” isu yang beredar itu.
“Saya yakin tidak ada oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” tegas Dr Ronal Gomar Purba, SSi, MSi, kepada awak media, Jumat (12/07/2024) siang.
Menurut Ronal, dengan ditangkap dan ditahannya 2 eksekutor dan 1 pemberi perintah yang semuanya warga sipil, membuktikan bahwa oknum TNI tidak ada yang terlibat.
“Andai pun isu itu benar, saya rasa institusi TNI tidak akan membela 1 orang oknum tersebut. Tidak sedikit oknum TNI yang dihukum secara militer karena melakukan kesalahan,” ujarnya.
Dr Ronal Gomar Purba, SSi, MSi, juga memuji kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus pembakaran rumah wartawan tersebut. “Dengan ditangkapnya para pelaku merupakan bukti keseriusan polisi bersama TNI,” katanya.
Dia pun mengapresiasi Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Pangdam l Bukit Barisan, Mayjend TNI M Hasan, yang terjun langsung menangani kasus itu.
”Penangkapan tiga orang terduga pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo merupakan bukti keseriusan TNI- Polri. Untuk itu kami Pemuda Batak Bersatu mengapresiasi Kapolda dan Pangdam karena sudah serius berkerja untuk rakyat”, ucap Ronal Gomar Purba yang juga seorang akademisi.
Dia pun berharap ke depannya jangan ada lagi kekerasan terhadap wartawan di Sumut. Sebab, bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya sudah diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.
“Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tandasnya. (HB07)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!