DELI SERDANG, BERSAMA
Kasus tanah garapan masyarakat Desa Limo Mungkur, Kec. STM. Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, mulai mencuat ke permukaan. Situasi pun kian memanas antar sesama penggarap.
Dikhawatirkan kasus ini bisa memuncak dan menimbulkan bentrok fisik sesama warga. Ketika Kepala Desa Limo mungkur, Malem Pagi Barus hendak memediasi dan membawa kasus ini ke kantor camat STM. Hilir, terkesan Camat Sandi Sihombing buang badan.
Camat menyatakan Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Camat STM Hilir Drs Masa Seragih, tidak teregister alias bodong.
Pernyataan Camat ini memicu persoalan baru di tengah warga. Camat Sandi Sihombing bukan menyelesaikan persoalan yang ada, malah membuat masalah baru.
Awalnya tanah yang didistribusikan oleh camat STM Hilir semasa Drs Masa Seragih kepada warga, diusahai oleh PTPN II tanpa HGU.
Dulu tanah itu merupakan lahan pertanian masyarakat, tapi diserobot oleh perkebunan plat merah tersebut. Dan selama berpuluh tahun diusahai tanpa hak.
Di era Presiden Gusdur, masyarakat mengajukan gugatan sampai ke MA dan masyarakat menang. PTPN kemudian melakukan upaya hukum PK, dan dikabulkan sebatas yang memiliki HGU saja. Sebab masyarakat sempat menduduki lahan lebih luas dari tuntutannya.
Masyarakat kembali menggugat lagi dan menang lagi. Pendek cerita, Camat STM Hilir, Drs Masa Seragih, menerbitkan ratusan SKT kepada masyarakat setempat.
Tapi oleh sekelompok preman muncul menyerobot dan menduduki tanah tersebut, sehingga berkali kali terjadi bentrok fisik antara petani dan kelompok preman.
Akhirnya sebagian besar tanah yang sudah didistribusikan oleh camat bersama Panitia Desa, dikuasai oleh pihak tertentu yang tidak memiliki legalitas. Begitulah sampai saat ini.
Sekarang pemegang SKT Camat yang ingin kembali menguasai lahannya, bentrok dengan penggarap tanpa legalitas.
Kejadian ini sudah mulai memanas, sehingga Kades Limomungkur, Malem Pagi Barus, mencari solusi melalui mediasi antara petani pemegang surat legalitas dengan penggarap yang menguasai lahan tapi tidak memiliki legalitas kecuali berdasarkan keberanian semata.
Celakanya, Camat STM Hilir, Sandi Sihombing, bukan mencari solusi tapi malah memperuncing persoalan dengan menyatakan SKT Camat STM Hilir itu tidak teregistrasi alias bodong.
Masyarakat mengaku kecewa atas pernyataan camat yang begitu gampang menuduh SKT bodong. “Urusan registrasi kami tidak tahu, yang benar camat sudah menerbitkan SKT, kalau belum diregistrasi ya registrasilah, karena itu tugas camat,” kata masyarakat. Ini malah camat terkesan buang badan, tandas warga.
Masyarakat meminta agar bupati Deli Serdang mencopot camat STM Hilir karena bisa memancing persoalan besar.
Bupati dan Kapolresta Deli Serdang harus segera turun tangan sebelum terjadi pertumpahan darah.
Menurut warga, tanah yang telah diberikan SKT itu sudah dipetakan oleh pihak kecamatan dengan cermat dan akurat. Hanya jika SKT belum diregistrasi , itu jadi tanggung jawab Camat.
Faktanya SKT itu sudah lengkap nomornya ditandatangani oleh Kades dan camat STM Hilir waktu itu. Soal penguasaan fisik di lapangan harus ditertibkan oleh pemerintah karena banyak penguasaan fisik oleh orang luar yang dulu dibackingi sekelompok preman.
Jadi, kata masyarakat, Camat STM Hilir bersama unsur pimpinan kecamatan, Kapolsekta dan Koramil seharusnya menertibkan penguasaan liar oleh orang yang tidak memiliki legalitas.
Menurut informasi yang diterima luas tanah yang dikuasai oleh masyrakat di Kebun Limo mungkur tercatat lk 400 Ha, dari 900 lebih yang dulu diduduki oleh PTPN II.
Kasus tanah Kebun Limomungkur Deli Serdang ini sempat mencuat jadi kasus nasiional, karena gugatan masyarakat dikabulkan boleh MA, yang memerintahkan PTPN II membayar Rp 75 milyar kepada masyarakat karena terbukti menguasai tanah masyarakat selama berpuluh-puluh tahun. (HB01)