MEDAN, BERSAMA
Entah apa maksud dan tujuan Polrestabes Medan ini. Korban penganiayaan yang hendak mencabut laporan terduga dipersulit. Padahal korban dan tersangka sudah berdamai.
“Saya perhatikan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terlalu memaksakan untuk melanjutkan perkara yang menimpa klien kami ini. Padahal klien kami (Rospita dan Edi Syaputra Barus) sudah berdamai dan memohonkan untuk mencabut laporannya. Tapi tidak diakomodir penyidik,” kata kuasa hukum korban penganiayaan, Suhandri Umar, SH, kepada awak media, Jumat (12/07/2024) siang.
Menurut Umar, mencabut laporan yang diajukan oleh korban sudah sesuai dengan KUHP pasal 75. Namun, Polrestabes Medan enggan untuk menghentikan laporan itu.
“Korban telah berdamai dengan pihak yang dilaporkan. Lalu tersangka juga belum ada yang diamankan. Setelah kami berdamai, kami sudah mengajukan pencabutan laporan. Tapi sudah sebulan lebih kami selalu “dibola-bola” penyidik. Ini sangat janggal,” tambahnya.
Pihak polisi, sambung Umar, hanya mengatakan bahwa perdamaian tidak menghilangkan proses pidana, melainkan hanya untuk meringankan.
“Tapi kalau kita lihat dalam perkara ini tidak ada yang merugikan negara. Bahkan kalau perkara ini terus dilanjutkan akan merugikan keuangan negara. Dan bila perkara ini dihentikan manfaatnya lebih besar dari pada dilanjutkan,” terangnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Jhon Teddy Sahala Marbun ketika dikonfirmasi belum menjawab. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!