TANAH KARO, BERSAMA
Kinerja penyidik Polres Karo, Sumatera Utara, ini, patut dipertanyakan. Setahun sudah pengaduan masyarakat soal praduga penipuan dan penggelapan hasil penjualan tanah, tapi penanganannya tak jelas sampai sekarang. Ada praduga kasus itu “dipetieskan”. Alamakk…tidak Presisi, kek mana ini pak Kapolda Sumut..??
Korbannya adalah MK Ginting dan terlapor yaitu Eriba K Beru Sinuraya Cs. Eriba Cs ini diketahui sebagai agen alias perantara penjualan tanah kavlingan milik MK Ginting.
Kasus ini awalnya hanya sebatas pengaduan masyarakat (Dumas) yang kini telah menjadi laporan polisi No: STTLP/B/15/l/2024/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Januari 2024. Sejak Dumas hingga sekarang sudah setahun lamanya.
Ada pun tanah kavlingan MK Ginting berlokasi antara Desa Kuta Mbelin dan Desa Singa, Kec. Tiga Panah, Kab. Karo.
“Saya pun bingung melihat kinerja Polres Karo ini. Entah apa kendalanya sehingga sampai sekarang belum dilakukan gelar perkara,” kata MK Ginting, kepada wartawan, kemarin.
MK Ginting mengaku, seluruh berkas yang diminta penyidik untuk dijadikan alat bukti telah diserahkan. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Anehnya, sampai sekarang Polres Karo belum menetapkan tersangkanya. Jadi teringat pula saya dengan #percumalaporpolisi yang pernah viral se tanah air. Kek gini rupanya kinerja polisi. Pantaslah rakyat kecewa,” tandas Ginting.
Sebenarnya, tambah Ginting, polisi tidak sulit untuk mengusut tuntas kasus ini. Sebab, Eriba Cs juga sudah mengakui perbuatannya dalam surat pernyataan bermaterai dan ditandatangani terlapor. “Isi surat itu pun tidak dijalankan Eriba Cs sampai sekarang,” ungkap MK Ginting.
Karena kecewa dengan kinerja penyidik Tipiter Polres Karo itu, MK Ginting pun berencana akan melaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.
Sebab, akibat praduga penipuan dan penggelapan tersebut, MK Ginting mengaku rugi sekitar ratusan juta rupiah.
Sementara itu Plh Kapolres Karo, AKBP Oloan Siahaan, SH, MH, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (21/07/2024) tidak membalas. (HB11)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!