Gas Trus Pak Poll..!! Dar..Derr..Doorr..!! Kurir 2 Kg Sabu Dikirim Polsek Patumbak ke Kuburan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 12, 2021
Gas Trus Pak Poll..!! Dar..Derr..Doorr..!! Kurir 2 Kg Sabu Dikirim Polsek Patumbak ke Kuburan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Medan, Bersama News Tv

Sepak terjang Polsek Patumbak memberantas peredaran sabu-sabu patut diacungi jempol. Minggu (10/01/2021) seorang kurir 2 Kg sabu dikirim petugas ke kuburan karena melawan saat ditangkap. Beberapa waktu lalu, Polsek Patumbak juga menggagalkan pengiriman sabu jaringan internasional.

Eri Edi (47) meregang nyawa di tangan petugas Polsek Patumbak. Warga Dusun Kuta Kareung, Desa MNS Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh ini, tewas karena melawan petugas saat ditangkap dengan barang bukti 2 Kg sabu.

Seyogianya, sabu-sabu itu hendak diberikan kepada seseorang warga Medan, Sumatera Utara. Namun, di perjalanan di Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Eri Edi dicegat petugas.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, membenarkan insiden itu. “Iya, pelaku membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Padahal tangannya diborgol, tapi dia berusaha merusak borgol dan membahayakan petugas kami,” ujar Irsan Sinuhaji didampingi Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Dolly Nelson Nainggolan, SH, SIK, Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza, SH, MH, SIK dan Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba di Mapolsek Patumbak.

Menurut Irsan Sinuhaji, penangkapan pelaku dilakukan di dalam bus Pelangi BL 7314 AA di jalan lintas Medan-Aceh persisnya di Hinai, Kabupaten Langkat.

“Bus itu kami stop, namun dari dalam tasnya tidak ditemukan narkoba. Barang bukti 2 Kg sabu ditemukan dari bawah kursi yang didudukinya,” sebut Irsan Sinuhaji.

Dijelaskan Irsan Sinuhaji, saat kedua tangannya diborgol, pelaku bertindak nekat merusak borgol dan melukai petugas. “Makanya pelaku diberi tindakan tegas terukur,” ujar Irsan Sinuhaji.

Sampai saat ini, tambah Irsan Sinuhaji, personel Polsek Patumbak masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Pelaku menjadi perantara atau kurir jual beli narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan dua bungkus teh cina berisi 2 Kg sabu dan satu HP Oppo warna putih. Pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. (SAS)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!!💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini