LUBUK PAKAM, BERSAMA
Ada hal baru yang terungkap dalam sidang praduga kepemilikan senjata api (Senpi) dengan terdakwa Edi Gurusinga alias Godol di PN Lubuk Pakam, Selasa (30/07/2024) siang. Praduga rekayasa kasus pun semakin terkuak.
Rupanya, Kasi Intel Brimob Polda Sumut, AKP Budi Naibaho, mengakui kalau Godol tidak memiliki Senpi. Dia juga mengakui personil Brimob ada mengamankan Kopda Mirwansyah di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ronald Siahaan, SH, MH, kuasa hukum Godol, di persidangan mengungkapkan, AKP Budi Naibaho ada berkomunikasi dengan adik terdakwa bernama Bj melalui telepon selular usai penggerebekan lokasi judi di Dusun Pulau Sari, Desa Durin Jangak, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu 13 Maret 2023 dini hari.
“Kami mempunyai bukti percakapan AKP Budi Naibaho dengan Bj. Dalam percakapan itu, intinya AKP Budi Naibaho mengakui personil Brimob mengamankan anggota TNI Kopda Mirwansyah dan menemukan Senpi. AKP Budi Naibaho juga mengakui jarak klien kami dengan lokasi ditemukannya Senpi sekitar 80-100 meter,” beber Ronald.
Menurut Ronald, dengan adanya bukti ini dapat dipastikan Godol bukan pemilik Senpi. Ditambah lagi kesaksian 4 orang saksi yang menyatakan Kopda M diamankan dari semak belukar tempat ditemukannya Senpi tersebut.
“Empat orang saksi yang hadir di persidangan sudah memberikan kesaksian dan disumpah. Mereka di antaranya Roy dan tiga orang lainnya yang melihat itu. Jadi, keterangan dan bukti ini berkesinambungan,” tuturnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempunyai bukti pernyataan melalui video pengakuan mantan Kapolsek Payung Iptu Samson.
Dalam pernyataan itu, Samson mengaku telah menggadaikan Senpi pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 berwarna hitam kepada Kopda M.
“Bukti-bukti kami sudah banyak dan berkesinambungan.Senpi itu bukan milik Godol melainkan terduga milik Kopda Mirwansyah,” tegasnya.
Di sidang dengan agenda pledoi itu, Ronald juga membeberkan bukti saat Kopda Mirwansyah diperiksa di Deninteldam I/BB dan sampai saat ini masih ditahan di Denpom I/5 Medan.
“Ini harus menjadi perhatian majelis hakim dan membebaskan klien kami karena tidak bersalah. Selain itu, sampai saat ini JPU juga belum menemukan dua alat bukti yang berkesinambungan untuk menuntut klien kami bersalah,” terangnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, SH, ketika dikonfirmasi mengenai pledoi terdakwa mengatakan pihaknya akan memberikan tanggapan di sidang berikutnya.
“Nanti dijawab dalam tanggapan jaksa. Sampai saat ini saya belum bisa berkomentar lebih banyak ya bang,” terangnya.
Sedangkan AKP Budi Naibaho ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp mengenai percakapannya itu belum menjawab. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!