LUBUK PAKAM, BERSAMA
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api (Senpi) Edi Suranta Gurusinga alias Godol menegaskan tidak bersalah seperti yang dituduhkan pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Saya tidak pernah memiliki Senpi seperti yang dituduhkan polisi dan JPU. Saya ini korban rekayasa kasus yang mulia,” tegas Godol dalam pledoinya di PN Lubuk Pakam, Selasa (30/07/2024) siang.
Mantan anggota Polri ini mengaku dikriminalisasi kepolisian dan kejaksaan. Tapi dia tidak diam. Dia terus berjuang melawan ketidakadilan yang dialaminya.
“Saya terus berjuang melawan kriminalisasi oleh penegak hukum karena dipaksa mengaku sebagai pemilik Senpi. Tapi saya tetap tidak mengakui sebagai pemilik Senpi,” katanya.
Selain itu, Godol menilai pihak penegak hukum memberikan pembuktian yang tidak sempurna.
“Saya menyakini materi perkara ini membuat nasib saya seakan terlihat sebagai penjahat. Padahal, saya sangat yakin kepolisian dan JPU tidak memiliki dua alat bukti sesuai yang diatur dalam KUHAP,” ungkapnya.
Dalam pledoi terdakwa juga terungkap bahwa kejaksaan melakukan perubahan isi BAP dengan keterangan di persidangan.
“Perubahan isi BAP dan keterangan di persidangan menyebabkan saya harus memikul tanggung jawab dari pelapor dan para saksi yang berbeda-beda dalam memberikan kesaksiannya. Saat ini saya harus menanggung kesalahan yang mereka buat. Kemerdekaan saya dirampas. Pihak Brimob juga terduga mengambil uang saya sebesar Rp 24 juta di dalam tas hitam,” bebernya.
Godol pun mengungkapkan sejumlah saksi mengubah BAP saat di persidangan. Bahkan, Octrolas Simbolon sebagai pelapor juga tidak melihat Godol membuang Senpi.
“Saksi dari JPU bernama Octrolas Simbolon menyatakan tidak melihat saya membuang Senpi seperti yang dituduhkan oleh JPU. Mereka (kepolisian dan JPU) terduga telah merekayasa dan memanipulasi perkara atas kepemilikan Senpi itu. Ini pelanggaran HAM. Setiap orang tidak boleh ditangkap kecuali melawan hukum. Saya akan terus menyuarakan keadilan kepada hakim atau siapa pun di lembaga negara ini,” sambungnya.
Pria berkepala pelontos ini pun tetap bersikukuh tidak pernah memiliki Senpi tersebut. Bahkan, dia tidak pernah menyentuhnya seperti yang dituduhkan JPU dan Polrestabes Medan.
“Ini tidak adil. Polrestabes Medan dan JPU merusak hidup saya dan mereka mendapatkan keuntungan dari perkara ini,” tandasnya.
“Saya adalah suami dari seorang istri, ayah dari tiga orang anak dan kakek dari empat orang cucu. Saya adalah peternak sapi yang mencari keadilan,” ujarnya.
Godol pun mengatakan sudah sepantasnya tidak ada keraguan di benak majelis hakim atas pengakuan mantan Kapolsek Payung Samson serta percakapan AKP Budi anggota Brimob yang ikut melakukan penangkapan terhadap Kopda Mirwansyah sebagai pemilik Senpi.
Pada kesempatan itu Godol juga memprotes sikap polisi dan JPU yang memenjarakannya tanpa memberikan rasa keadilan. Berbeda dengan Kopda Mirwansyah yang merupakan pemilik Senpi.
“Kopda Mirwansyah mendapatkan keistimewaan. Dikawal oleh perwira berpangkat Letkol sampai dokter terbaik dan ambulance yang super mewah. Sementara saya bukan pemilik Senpi. Tidak ada saksi dan alat bukti yang bisa menjelaskan bahwa saya adalah pemilik Senpi itu,” tuturnya.
Menurut Godol, kriminalisasi terhadap dirinya merupakan cara kepolisian dan JPU terduga untuk menghabisi bisnis keluarganya yang sedang berjalan.
“Majelis hakim memiliki independensi atas nama hukum. Saya berharap majelis hakim bisa menjadi aktor yang lurus dan bersih melihat perilaku keji yang saya alami. Saya yakin majelis hakim bisa menjadi pembebas bukan untuk saya saja. Namun pembebas yang berani menghentikan praktik yang tidak adil terhadap rakyat,” tegasnya.
“Dilandasi tidak adanya dua alat bukti yang sah menurut undang-undang, saya berharap majelis hakim membebaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan JPU,” katanya.
Di akhir pledoinya, Godol meminta maaf kepada seluruh pihak bila ada sikap dan perilakunya yang kurang berkenan selama proses persidangan.
“Apabila terdapat sikap, tindakan maupun ucapan yang kurang berkenan, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Tidak ada niat saya seperti itu. Ini semua semata-mata bertujuan untuk pembelaan dan menyelamatkan kehormatan serta harga diri saya dalam memperoleh keadilan yang hakiki. Kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberikan rahmatNya kepada kita semua, khususnya kepada yang mulia majelis hakim yang akan memutus perkara ini,” terangnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, SH, ketika dikonfirmasi mengenai pledoi terdakwa mengatakan akan menanggapinya
“Nanti akan dijawab dalam tanggapan jaksa. Sampai saat ini saya belum bisa berkomentar lebih banyak ya bang,” terangnya. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!