DELI SERDANG, BERSAMA
Notaris berinisial HN yang berkantor di Jln Kelapa Sawit, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, terduga memalsukan tanda tangan warga. Akibatnya tanah warga tersebut “lenyap”.
Adalah Sulaiman alias Salmon Sembiring yang menjadi korbannya. Tanah warga Desa Bandar Labuhan, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, ini, berukuran 4 x 30 meter kini sudah menjadi jalan. Tidak biasa dipergunakannya lagi.
Padahal, dalam perikatan jual beli sebelumnya, luas tanah korban yang dijual berukuran 96 x 30 meter dari ukuran seluruhnya yaitu 100 x 30 meter. Jadi ada sisa tanah korban ukuran 4 x 30 meter.
Korban pun membuat perikatan jual beli sekaligus mengurus pemecahan surat dan balik nama SHM No 56 tanahnya yang dijual tersebut. Korban kemudian mempercayakan pengurusannya kepada Notaris HN.
Tapi, tak lama setelah itu, rupanya korban tersangkut kasus hukum sehingga terpaksa mendekam di Lapas Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang.
Setelah menjalani sebagai warga binaan, Salmon Sembiring pun akhirnya bebas. Kemudian dia mendatangi Notaris HN untuk mempertanyakan perihal ikatan jual beli, pemecahan SHM dan SHM sisa tanahnya ukuran 4 x 30 meter.
Namun, alangkah terkejutnya Salmon Sembiring. Sebab, jawaban yang diterimanya bahwa seluruh tanahnya itu sudah habis terjual.
Anehnya, saat Salmon Sembiring meminta bukti lahannya itu telah terjual, Notaris HN mengaku sedang diproses di BPN Deli Serdang. Notaris HN juga terkesan mengkambinghitamkan kinerja BPN Deli Serdang yang menurutnya lamban.
Tragisnya lagi, Notaris HN malah menuduh Salmon Sembiring lah yang bermohon sendiri ke BPN agar menjadikan sisa lahan 4 x 30 meter itu menjadi jalan.
“Kami tidak tahu menahu soal itu ya, kan bapak sendiri yang bermohon ke BPN agar sisa tanah bapak yang 4 meter lagi dijadikan jalan. Jadi kami gak tahu menahu soal itu dan urusan kita sudah selesai,” kata Salmon Sembiring menirukan ucapan Notaris HN.
Mendengar jawaban itu, Salmon Sembiring kemudian mendatangi Kantor BPN Deli Serdang, Selasa (19/11/2024) untuk mempertanyakan perihal surat tanahnya.
Nah, di sinilah terbongkar praduga pemalsuan tanda tangan Salmon Sembiring. Dalam warkah SHM Salmon Sembiring ada memberikan kuasa kepada Notaris HN bersama asistennya Risdiana Siregar untuk proses pisah lima surat tertanggal 5 April 2022.
“Tanda tangan saya terduga sudah dipalsukan. Sebab, pada 5 April 2022 saya masih berstatus warga binaan di Lapas Kelas 2B Lubuk Pakam. Saya bebas pada tanggal 03 Maret 2023. Kalau gak percaya, silahkan cek ke Lapas Lubuk Pakam,” ujar Salmon Sembiring.
Dia pun berencana melaporkan persoalan itu ke Mapolresta Deli Serdang. “Sesuai arahan pihak BPN, saya akan membuat pengaduan ke polisi agar diproses hukum,” katanya. (TIM)