LUBUK PAKAM, BERSAMA
Putusan majelis hakim PN Lubuk Pakam memvonis bebas Edi Suranta Gurusinga alias Godol, dinilai semakin menguatkan bahwa pemilik senjata api (Senpi) ilegal adalah Kopda Mirwansyah.
“Dalam vonis majelis hakim menyebut bahwa Senpi ilegal seperti tuduhan JPU bukan milik Godol. Berdasarkan bukti yang ada, kami berpraduga Senpi itu milik Kopda Mirwansyah,” kata Wahyu, SH, MH, usai sidang vonis di PN Lubuk Pakam, kemarin.
Menurut Wahyu, kasus tersebut terduga rekayasa dan Godol dijadikan “tumbal”. Dia juga berpraduga ada motif tertentu di balik kasus tersebut.
Karena itu pihaknya mendesak Panglima TNI, KSAD dan Pangdam I/Bb untuk menghukum Kopda Mirwansyah. “Kami berpraduga Kopda Mirwansyah adalah pemilik Senpi walau pun dia membantah saat hadir di persidangan,” katanya.
Dia menghimbau agar pimpinan TNI membaca putusan bebas Godol berdasarkan fakta-fakta keterkaitan dengan Kopda Mirwansyah.
“Bagaimana sebelumnya dia ada di lokasi, ada di TKP dan terduga menguasai senjata itu. Tapi akhirnya Kopda Mirwansyah mengingkari saat di persidangan. Kami sudah menunjukkan bukti dokumen, informasi dan video. Kami akan terus mengawal kasus ini,” terangnya.
Sementara itu Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico Siagian ketika dikonfirmasi awak media tidak menjawab. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!