MEDAN, BERSAMA
Kapolda Sumut Irjen Whisnu menyebutkan, selama 2024, ada 23 anggota Polri yang berdinas di Polda Sumut dan jajaran diberi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
“Jadi tegas saya katakan, anggota Polri yang terlibat jaringan atau bandar Narkoba akan diberi sanksi tegas. Kepada bapak Wakapolda, Irwasda dan Kabid Propam juga sudah saya sampaikan agar jangan ragu melakukan penindakan,” kata Irjen Whisnu, dalam konferensi pers akhir tahun, Jumat (27/12/2024) siang.
Mereka yang di PTDH itu, menurut Kapolda Sumut, melanggar tindak pidana yang telah mencoreng citra Polri. Di antaranya kasus narkotika dan pidana umum lainnya.
“Intinya yang melakukan pelanggaran tindak pidana akan diberikan sanksi tegas,” tandasnya. (HB07)