Sim Salabimm..!! Berkas Perkara Godol Super Kilat, Begitu Dilimpahkan Langsung P21, Sejam Kemudian P22..!! Dugaan Mafia Peradilan Mencuat..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - April 4, 2024
Sim Salabimm..!! Berkas Perkara Godol Super Kilat, Begitu Dilimpahkan Langsung P21, Sejam Kemudian P22..!! Dugaan Mafia Peradilan Mencuat..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

LUBUK PAKAM, BERSAMA

Sejak semula kasus Edi Suranta Gurusinga alias Godol yang terduga dikriminalisasi penyidik Polrestabes Medan, penuh misteri. Kini perjalanan kasusnya misteri kuadrat. Praduga mafia peradilan pun mencuat.

Sim salabim. Mirip seperti pesulap, perjalanan kasus Godol terbilang super kilat. Begitu berkas perkaranya dilimpahkan penyidik ke Kejari Deli Serdang, Rabu (03/04/2024) sore, gak pakek lama langsung dinyatakan lengkap (P21). Sekitar satu jam kemudian dilakukan penyerahan tersangka (P22).

Dalam hal ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Kejari Lubuk Pakam terduga bersekongkol terkait kasus kepemilikan senjata api (Senpi) atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Pasalnya, penyidik unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan terduga “memaksakan” agar kasus ini segera P21 dan P22.

Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Suhandri Umar SH dan Thomas Tarigan, SH, MH, mengaku kecewa dengan penyidik dan kejaksaan.

“Bayangkan saja, awalnya pihak Kanit Pidum, Panit dan juru periksa datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan menjemput klien kami yang dibantarkan di rumah sakit. Kami curiga, seharusnya yang menjemput klien kami pihak Tahti (tahanan dan barang bukti),” kata Umar, Rabu (03/04/2024) sore.

Kuasa hukum Godol sempat protes dengan nada tinggi kepada penyidik Polrestabes Medan.

Karena curiga, tim kuasa hukum akhirnya mengikuti mobil yang membawa Edi Suranta Gurusinga. Namun, di tengah jalan dekat rumah dinas gubernur Sumut terjadi hal aneh.

“Ini sangat aneh, klien kami dipindahkan ke mobil yang lain. Lalu kami turun dan mempertanyakan apa maksud dan tujuannya, mengapa klien kami dipindahkan ke mobil lain,” tuturnya.

Kanit Pidum Polrestabes Medan mengatakan Edi Suranta Gurusinga akan dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang untuk proses P21 dan P22.

“Kami di lokasi itu sempat berdebat. Mengapa pihak kepolisian kucing-kucingan dengan kami. Seharusnya penyidik memberikan informasi saat menjemput klien kami di rumah sakit,” tambahnya.

Selanjutnya, tim kuasa hukum terus mengikuti penyidik sampai ke kantor Kejari Deli Serdang. Anehnya, pihak kejaksaan seperti bersekongkol dengan kepolisian.

“Kami juga kesal kepada Kejari Deli Serdang yang menerima berkas dari penyidik itu karena tidak ada unsur yang lengkap dalam perkara ini. Artinya Pasal 184 KUHAP tidak ada unsurnya,” katanya.

Anehnya lagi, setelah kejaksaan menerima berkas dari penyidik langsung P21. Satu jam kemudian langsung P22 dan tersangka kembali di tahan di rumah tahanan Polrestabes Medan.

“Tadi P21 diterima kejaksaan pukul 16:00 WIB. Satu jam kemudian langsung P22 atau tahap dua dan ditahan kembali ke RTP Polrestabes Medan untuk penahanan lanjutan. Perpanjangan penahahan dari kejaksaan,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum juga mengaku penyidik Satreskrim Polrestabes Medan ketakutan karena agenda sidang praperadilan sedang bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Jadi hari ini sudah mulai sidang dengan agenda pembacaan dan besok jawaban dari termohon. Kami berpraduga penyidik ketar ketir sehingga “dipaksakan” agar berkas perkaranya P21 dan P22,” tandasnya.

Suhandri Umar, Thomas Tarigan dan Edi Suranta Gurusinga alias Godol juga menolak menandatangani dokumen yang diberikan.

“Dalam pertemuan dengan penyidik dan kejaksaan, kami dan klien tidak mau meneken dokumen apa pun yang diberikan. Karena klien kami bukanlah pemilik Senpi seperti disangkakan penyidik,” katanya.

Bahkan, sambungnya, sejumlah saksi juga tegas mengatakan Godol bukan pemilik Senpi itu. Tim kuasa hukum berharap Kapolri dan Kejaksaan Agung mengawasi kasus ini karena penuh kejanggalan.

“Kita berharap kasus ini jadi atensi serius Kapolri dan Jaksa Agung. Sebab menurut sejumlah saksi di lokasi senjata itu milik pria mengaku TNI. Tapi kenapa pria itu tidak ditampilkan kepolisian dan belum ditangkap Denpom. Satu jam P21 langsung P22 itu tidak ada dalam peraturan Kapolri,” tegasnya.

Terakhir, kuasa hukum meminta Kajari Deli Serdang bekerja profesional dan kooperatif.

“Tadinya saya berharap Kajari Deli Serdang meneliti berkas itu sebelum menerimanya sehingga tidak langsung P21 dan satu jam kemudian P22. Tapi saya yakin Kajari tidak meneliti berkas perkara itu,” ungkapnya.

Sayangnya, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan AKP H Manurung ketika diwawancarai usai melimpahkan berkas perkara itu memilih diam dan kabur meninggalkan awak media.

Sedangkan Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy, ketika dikonfirmasi awak media melalui selulernya terkait kejanggalan pelimpahan berkas itu mengaku akan mengeceknya. “Besok akan saya cek ya,” ujarnya.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, kemarin, mengaku terkait teknis perkara dia belum membacanya sehingga harus dicek dulu faktanya ke Kejari Deli Serdang agar tidak menjadi opini.

“P21 bisa saja cepat bila berkas formil dan materilnya sudah lengkap. Kejaksaan mempunyai SOP. Dan terkait praperadilan apakah belum putusan atau belum proses persidangan, jika belum maka proses P21 tidak menjadi halangan,” kata Yos Tarigan. (TIM)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini