DELI SERDANG, BERSAMA
Entah apa yang terjadi dengan petugas Polsek Talun Kenas ini. Biasanya polisi selalu memburu pelaku tindak pidana. Tapi ini tidak. Pelaku pidana malah bebas gentayangan di Mapolsek Talun Kenas tidak ditangkap. Parah akut bahh..!!
Adalah Desi Boru Tambunan warga Desa Limau Mungkur, Kec. STM Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, pelaku pidana pencurian yang bebas kesana kemari di Mapolsek Talun Kenas.
Desi dan suaminya Erik Barus sudah sejak enam bulan lalu dilaporkan Salmon Sembiring ke Mapolsek Talun Kenas karena mencuri plang miliknya.
Erik Barus diketahui sudah berulang kali terlibat kasus pidana. Erik pernah menjalani hukuman di LP Lubuk Pakam karena mencuri lembu anggota Polri. Bahkan saat ini pun Erik sedang mendekam di tahanan dalam kasus penganiayaan terhadap Perdinan Ginting.
Sementara kasus pencurian plang yang dilakukan Desi dan Erik terjadi sekira 6 bulan lalu. Tapi, anehnya, sampai sekarang Polsek Talun Kenas tidak menangkap Desi. Padahal Desi kerap terlihat mondar mandir di Mapolsek Talun Kenas.
Menurut Salmon, dua saksi Linda Beru Perangin-angin dan Beru Tarigan ke duanya warga Desa Negara Beringin, Kec. STM Hilir, sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Talun Kenas. Barang bukti plang dan kwitansi pembelian juga sudah lengkap.
“Tapi saya heran kok polisi tidak menangkap pelakunya..?? Padahal Desi sering saya lihat di Mapolsek Talun Kenas. Celakanya lagi, sudah enam bulan ini polisi tidak ada memberikan SP2HP terkait laporan saya itu,” kata Salmon, baru-baru ini.
Tragisnya lagi, sambung Salmon, setiap kali dia bertanya ke penyidik soal perkembangan laporannya, selalu dijawab oleh penyidik Briptu Herbin Sihombing akan disampaikan ke Kanit Reskrim.
Kapolsek Talun Kenas, AKP R Manulang, yang dikonfirmasi kru media ini melalui telepon WhatsApp, kemarin, tidak diangkat. Dichat juga tidak membalas. Terlihat centang dua hitam. (TIM)