MEDAN, BERSAMA
Tersangka pembakaran rumah yang menewaskan seorang wartawan Rico Sempurna Pasaribu bersama istri, anak dan cucunya, terus bertambah.
Terkini, penyidik Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial B alias Bulang yang menyuruh tersangka RAS dan YST untuk membakar rumah korban.
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, penetapan tersangka baru terhadap B alias Bulang, dilakukan berdasarkan berbagai analisa komunikasi yang terjadi.
“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkap Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat live di salah satu stasiun televisi, seperti dilansir Polres Tanah Karo di akun Medsosnya, Rabu (11/07/2024) malam.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berinisial RAS (37) dan YST (36) yang bertugas sebagai eksekutor pembakaran.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku ke tiga berinisial B ini memerintahkan ke dua pelaku tersebut untuk membakar rumah korban.
“Tersangka B menyuruh YST membakar serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban,” jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/07/2024).
Wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang menjadi korban tewas bersama istri, anak dan cucunya saat rumahnya dibakar pelaku.
Hadi menambahkan, pelaku lainnya, RAS bersiap di atas sepeda motor matic. “Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu,” beber Hadi.
Keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).
SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum. (HB02)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!