MEDAN, BERSAMA
Puluhan massa menggelar aksi demo di depan kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Kecamatan Medan Petisah, Senin (24/03/2025) sore.
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Daerah (JPMD) itu, mendesak Pemko Medan menutup Rumah Sakit Umum Mitra Sejati karena terduga kerap malapraktik terhadap pasiennya.
“Jangan sampai ada korban lagi. Pemko Medan harus segera menindak Rumah Sakit Mitra Sejati Medan,” ujar Koordinator Aksi, Samuel Hutasoit.
Samuel mengungkapkan, dugaan malapraktik RS Mitra Sejati berawal pada 2015. Saat itu, salah seorang pasien usus buntu meninggal dunia setelah ususnya dipotong di RS Mitra Sejati.
Ada juga operasi bibir sumbing Balita yang meninggal dunia usai disuntik bius di tahun 2024. Terbaru bulan Februari 2025, pasien mengalami infeksi jari tapi malah kakinya yang dipotong.
“Memotong pohon di tepi jalan saja harus ada izin. Tapi, oknum dokter di RS Mitra Sejati Medan ini sangat luar biasa, memotong kaki pasien tanpa izin. Ini tidak boleh dibiarkan. Pemko Medan harus menyelamatkan pasien yang ada di RS Mitra Sejati, sudah banyak korban malapraktik di sana,” tuturnya.
Pengakuan Samuel, warga atau pasien yang datang ke rumah sakit berharap untuk sembuh. Bukan untuk cacat dan meninggal dunia.
“Kami tegaskan Pemko Medan harus mencabut izin rumah sakit dan memeriksa dokter sesuai kode etik,” tegasnya.
Selain itu, massa juga meminta Pemko Medan untuk memeriksa semua izin RS Mitra Sejati. Mulai dari izin bangunan, Sertifikat Layak Fungsi (SLF) hingga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Izin lingkungan RS Mitra Sejati diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Pemko Medan harus segera bertindak, kalau perlu sama-sama kita lakukan pemeriksaan ke RS Mitra Sejati untuk membuktikannya,” terangnya.
Asisten Pemerintah (Aspem) Setdako Medan, M Sofyan, yang turun menemui massa berjanji akan segera menyampaikan semua tuntutan massa itu kepada wali kota Medan.
“Saat ini Pak Wali ada giat di luar, nanti gitu kembali langsung saya sampaikan semua aspirasi rekan-rekan semua,” ucap Sofyan.
Ia menyebut, yang menjadi kewenangan Pemko Medan dari semua tuntutan yang disampaikan adalah terkait Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Hari ini sudah jam pulang kantor, besok (Selasa) kami akan panggil dDinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR). Kalau soal dugaan malpraktik, itu yang berhak menentukan adalah Komite Etik Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” terangnya. (TIM)