MEDAN, BERSAMA
Tim kuasa hukum Thomas Tarigan SH MH dan Ronald M Siahaan SH MH, berencana akan melayangkan somasi kepada sejumlah media yang telah memberitakan bahwa klien mereka Edy Suranta Gurusinga alias Godol merupakan otak pelaku pembacokan Jaksa John Wesli Sinaga yang bertugas di Kejari Deli Serdang.
“Jadi, kami tegaskan bahwa klien kami (Edy) bukan otak pelaku pembacokan jaksa di Deli Serdang itu,” kata Thomas dan Ronald di Lapas Tanjung Gusta Medan, Senin (09/06/2025).
Selain itu, Thomas juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang agar tidak menimbulkan kegaduhan dan menghancurkan kehidupan Edy.
“Kami minta Bapak Kajati Sumut dan Kajari jangan menghancurkan kehidupan klien kami dengan mengatakan sebagai otak pelaku yang memerintahkan tersangka Kepot untuk membacok jaksa itu. Karena sampai saat ini Polda Sumut masih melakukan penyidikan dan tidak ditemukan keterlibatan klien kami. Kajati dan Kajari harus bertanggungjawab,” tuturnya.
Thomas menambahkan, aksi Kajati dan Kajari Deli Serdang menuduh Edy sebagai otak pelaku pembacokan jaksa terkesan menutupi dugaan suap yang disampaikan pengacara tersangka Kepot.
“Pengacara Kepot menegaskan jaksa yang dibacok itu berulang kali diduga meminta sejumlah uang kepada Kepot. Bahkan terakhir minta burung. Jangan tutupi dugaan suap ini dengan menuduh klien kami sebagai otak pelaku pembacokan itu,” tambahnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum meminta media televisi Liputan6 dan Tribun Medan serta media online lainnya untuk tidak meneruskan pemberitaan yang menghancurkan nama baik Edy Suranta Gurusinga.
“Media TV dan Media online ini tidak mengutip atau mengkonfirmasi sumber informasi yang terpercaya, sehingga berita yang disajikan menjadi kurang valid. Ini tindakan kejam dan pelanggaran serius buat klien kami. Karena klien kami ini bukanlah bandit seperti yang dituliskan oleh Tribun Medan,” tambahnya.
Menurutnya, pemberitaan di berbagai media massa yang menyebut Edy Suranta Gurusinga sebagai otak pelaku pembacokan jaksa merupakan pelanggaran etika jurnalistik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap media. Mereka pun akan melakukan somasi terhadap Liputan 6 dan Tribun Medan.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab. Kami meminta media harus memberikan informasi yang seimbang dan bertanggung jawab sesuai Undang undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jangan menimbulkan masalah hukum,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, dua orang pelaku pembacokan jaksa di Kejari Deli Serdang Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari Acsensio Hutabarat (25) telah ditangkap.
Dua orang yang ditangkap itu adalah otak pelaku yaitu Alpa Patria Lubis alias Kepot dan eksekutor Surya Darma alias Gallo. Kepot ditangkap di wilayah Jalan Pancing dan Gallo ditangkap di wilayah Kota Binjai. Selanjutnya pelaku berinisial M yang berperan sebagai pengemudi sepeda motor juga ditangkap.
Insiden pembacok itu terjadi Sabtu (24/05/2025) siang sekira pukul 13.15 WIB, di ladang sawit di Dusun II Desa Perbahingan, Kec. Kotarih, Kab. Serdang Bedagai (Sergai). (TIM)