MEDAN, BERSAMA
Penegakan hukum yang berkeadilan di Polda Sumut dan jajarannya sepertinya masih angan-angan. Kalau kata orang Medan, “hanya sekedar cakap-cakap”.
Buktinya, perwira polisi berdinas di Polrestabes Medan, Ipda ID dan dua anggotanya telah dipecat dari institusi Polri karena menghilangkan nyawa Budianto Sitepu (42).
Tapi, anehhya, sampai hari ini ke tiganya masih berdinas dan tempatkan di Yanma Polda Sumut. Tragisnya lagi, untuk tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan mereka tak kunjung diproses oleh Polda Sumut.
Para pelaku hanya diproses terkait kode etiknya. Psdahal insiden tewasnya Budianto terjadi Rabu (25/12/2024).
Kayanma Polda Sumut, AKBP Reza Pahlevi ketika dikonfirmasi awak media membenarkan Ipda Imanuel Dachi dan rekannya masih berdinas.
“Iya masih berdinas di Yanma. Sedangkan untuk proses perkara pidananya, saya tidak paham,” ungkapnya, Senin (16/06/2025).
Ketua Harian LSM TKN Kenziro Sumut, Sastra Sembiring menegaskan, seharusnya Ipda ID yang melakukan pelanggaran berat menghilangkan nyawa orang lain, tidak boleh berdinas lagi.
“Besi rusak karena karatnya sendiri, jangan biarkan institusi rusak karena perbuatan tercela anggota sendiri. Ipda ID dan rekannya yang terlibat harus dipecat, dinonaktifkan dari dinas dan wajib diproses pidananya,” ucapnya.
Sastra meminta Kapolda Sumut menjaga marwah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah susah payah menjaga institusi Polri agar semakin dicintai oleh masyarakat Indonesia.
“Kapolda Sumut harus ingat, Kapolri sendiri merestui pemecatan Irjen Sambo ketika menjabat Kadiv Propam karena kasus pembunuhan Brigadir Josua. Semua itu dilakukan Kapolri demi menjaga citra, marwah dan kredibilitas Polri di mata masyarakat,” ungkapnya.
Yang jadi pertanyaan sekarang, tambahnya, kenapa langkah Kapolri itu tidak diikuti Kapolda Sumut saat menangani kasus pembunuhan seorang warga Budianto Sitepu.
“Jangan buat wajah institusi Polri semakin rusak akibat kelakuan buruk anggota sendiri. Kita meminta Kapolda Sumut agar mengungkap proses hukum pidana kasus 7 personil Polrestabes Medan tersebut ke publik. Soalnya saat ini kasusnya seakan-akan menghilang tanpa jejak,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, personil yang dipecat dalam insiden itu adalah Ipda ID, Brigadir FY dan Briptu DAS.
Sementara empat anggota Polrestabes Medan lainnya dijatuhkan hukuman demosi yaitu Aipda BA, Aiptu RS, Brigadir DWP dan Bripka TS.
Budianto meregang nyawa setelah diduga dianiaya sampai lebam-lebam di warung tuak Jalan Medan-Binjai, Gang Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/12/2024) dini hari. (TIM)