Preman Pancur Batu Josniko Tarigan Ditangkap dan Dijebloskan ke Tahanan..!! Sempat Masuk DPO Bertahun-tahun, Pas Muncul Kepala Berdarah-darah..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 23, 2025
Preman Pancur Batu Josniko Tarigan Ditangkap dan Dijebloskan ke Tahanan..!! Sempat Masuk DPO Bertahun-tahun, Pas Muncul Kepala Berdarah-darah..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Josniko Tarigan yang dikenal sebagai preman Pancur Batu, akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan. Sebelumnya Josniko terkesan mengejek polisi dengan live di Tiktok. Padahal, statusnya kala itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status Josniko Tarigan masuk DPO Polsek Pancur Batu karena menganiaya Notrianta Sebayang. Setelah bertahun-tahun polisi tak mampu menangkapnya, tiba-tiba Josniko Tarigan muncul dengan kondisi kepalanya koyak dan berdarah-darah.

Usai mendapat perawatan di RSUP H Adam Malik, Medan, akhirnya Polsek Pancur Batu menangkap dan menjebloskan Josniko Tarigan ke dalam sel tahanan.

Josniko Tarigan dititipkan ke Lapas Kelas 2A Pancur Batu, Kab. Deli Serdang dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Pancur Batu.

Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Elia Karo-karo, ketika dikonfirmasi membenarkan Josniko sudah dititipkan ke Lapas Pancur Batu.

“Tersangka sudah dititipkan ke Lapas Pancur Batu. Sedangkan berkas perkara juga sudah dilimpahkan dan menunggu petunjuk untuk P22,” katanya, Senin (23/06/2025) siang.

Menurut Elia Karo-karo, penyidik sudah berulang kali melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan. Namun belum dinyatakan lengkap karena Josniko belum ditangkap.

“Saat ini sudah kita limpahkan lagi berkasnya karena tersangkanya sudah diamankan dan sudah dititipkan ke Lapas Pancur Batu. Kita tunggu dari kejaksaan untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya atau P22,” ujarnya.

Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH, membenarkan berkas perkara Josniko Tarigan sudah dilimpahkan penyidik kepolisian.

“Saat ini berkas sudah dikirim penyidik Polsek Pancur Batu dan sudah ditangani teman-teman JPU. Jika sudah dinyatakan lengkap, kami akan sampaikan kepada rekan-rekan penyidik di Polsek Pancur Batu untuk segera dilimpahkan tersangkanya,” katanya.

Sementara itu Wilter Sinuraya, SH, kuasa hukum Notrianta Sebayang, meminta agar kejaksaan bekerja profesional menangani perkara Josniko Tarigan.

“Kami sangat berharap Cabjari Pancur batu lebih profesional dari penyidik Polsek Pancur Batu dalam menangani perkara Josniko. Dia adalah pelaku penganiayaan dan masuk DPO, jadi kejaksaan kita minta profesional,” tandasnya.

Selain itu, Wilter juga mengaku kliennya sudah diperiksa ulang untuk keterangan tambahan.

“Kami tegaskan bahwa sampai saat ini klien kami belum ada dan belum pernah melakukan perdamaian dengan tersangka. Kami minta agar kejaksaan profesional,” imbuhnya.

Sebagimana diketahui, Josniko warga Kecamatan Pancur Batu ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya Notrianta Sebayang di Jln Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, tahun 2022. Pelaku memukuli korban menggunakan batu dan melarikan diri sampai akhirnya ditetapkan tersangka dan masuk DPO. (HB-07)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini