TANAH KARO, BERSAMA
Ucapan AKP Eriks Raydikson Nainggolan, ST, akan memberantas pelaku kejahatan saat dilantik sebagai Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, benar-benar terbukti. Saat ini Sat Reskrim Polres Tanah Karo pun “panen” pelaku kejahatan.
Setelah sebelumnya menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita Beru Ketaren, kini Sat Reskrim Polres Tanah Karo menciduk dua pria pelaku pencurian HP milik supir.
Ke dua pelaku adalah ASS alias Tison (36) dan JKT alias Karto (38). Mereka ditangkap di wilayah Kec. Berastagi, Kab. Karo, Jumat (15/08/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan korban S Ginting (44) warga Kec. Merdeka, Kab. Karo, yang kehilangan HP saat beristirahat di area parkir SPBU Sumbul, Minggu (27/07/2025) dini hari.
Saat itu korban bersama anaknya dalam perjalanan menuju Nias Selatan menggunakan truk canter. Ketika melanjutkan perjalanan, korban menyadari dua unit handphone milik mereka sudah raib. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua pria mengambil ponsel dari kaca mobil.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo dipimpin Kanit I Ipda Henry Iwanto Damanik, SH, bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil informasi lapangan, tersangka ASS alias Tison berhasil diamankan di Jalan Trimurti, Berastagi. Setelah diinterogasi, ia mengakui beraksi bersama JKT alias Karto. Tidak lama berselang, petugas kembali menangkap JKT di sebuah kedai kopi di Desa Rumah Berastagi.
Dari tangan kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo berwarna biru, 1 ember putih, 1 karet pengganjal kaca, dan 1 senter kecil berwarna biru.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya, Sabtu (16/08/2025) siang di Mapolres. (HB-18)