TANAH KARO, BERSAMA
Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial R (43) warga Desa Tigapanah, Kec. Tigapanah, Kab. Karo, Sumatera Utara, ditangkap saat membawa ganja di Jalan Kabanjahe–Merek, Desa Tigapanah, Jumat (29/08/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menyampaikan, penangkapan berawal ketika petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka di pinggir jalan.
Saat digeledah, polisi menemukan sebungkus ganja seberat 59 gram beserta sebuah handphone di badan pelaku.
“Setelah itu, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi penangkapan. Di sana ditemukan lagi tiga bungkus ganja dengan berat 170 gram, serta sebuah ember plastik berisi ganja seberat 40 gram,” jelas Kapolres, Senin (01/08/2025) pagi di Mapolres.
Total barang bukti yang diamankan berupa ganja kering dan basah dengan berat keseluruhan 269 gram serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil interogasi, R mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kepada orang lain.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, Polres Tanah Karo akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (HB-18)