Ditangkap di Karo..!! Warung Sembako Dibobol, Anak Asahan “Goll”..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 2, 2025
Ditangkap di Karo..!! Warung Sembako Dibobol, Anak Asahan “Goll”..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANAH KARO, BERSAMA

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Mulia Rayat, Kec. Merek, Kab. Karo, Rabu (01/10/2025) pagi.

Korban pemilik kedai sembako, Mira Sartika Br Sembiring, kehilangan uang tunai Rp250.000 dan sebuah telepon genggam iPhone 11 Pro warna silver yang disimpan di dalam laci kedainya.

Korban juga mendapati jendela bagian dapur rumah dalam keadaan rusak. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp7.250.000.

Menindaklanjuti laporan korban, Sat Reskrim Polres Tanah Karo pun melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku.

Petugas yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Ipda Henry Iwanto Damanik, SH, bersama tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan seorang remaja berinisial UT (16) warga Desa Padang Pulau, Kec. Bandar Pulau, Kab. Asahan, di Jln Wagimin, Kec. Kabanjahe.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 HP iPhone 11 Pro warna silver, uang tunai Rp155.000 serta sebuah tas slingbag merk Diamond warna cokelat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, ST, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang remaja diduga pelaku pencurian. Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (02/10/2025) pagi di Mapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Warga juga dihimbau selalu waspada dan segera melapor bila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di sekitarnya. (HB-18)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini