MEDAN, BERSAMA
Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam memberantas peredaran Narkoba tak diragukan lagi. Bayangkan saja, hingga Oktober 2023, Kejati Sumut telah menuntut mati 83 terdakwa perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.
Dari 83 perkara ini ada yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) dan ada juga yang sedang dalam proses kasasi (banding).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan, menyebut dari 83 perkara yang dituntut mati, ada yang diputus seumur hidup, ada juga yang dihukum 18 sampai 20 tahun penjara.
“Kejahatan narkotika menjadi musuh terbesar kita. Kejahatan narkotika merupakan kasus serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelakunya,” kata Yos A Tarigan, Senin (06/11/2023) siang.
Dari 83 perkara yang dituntut dengan pidana mati, rinciannya adalah Kejari Medan 35 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Deli Serdang 6 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa, Kejari Langkat 10 terdakwa, Tanjung Balai 5 terdakwa dan Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengakui hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai pertimbangan hukum dan nuraninya. Namun, tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.
“Tuntutan JPU telah melalui fakta dan pertimbangan yang kiranya dapat diambil hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika,” tandasnya.
Hukuman mati bagi pengedar atau bandar narkotika sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap kondisi negara mengingat penyalahgunaan narkotika sudah sangat memprihatinkan. (HB10)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!