DELI SERDANG, BERSAMA
Entah apa yang terjadi di Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, ini. Pun tahun anggaran 2025 sudah berakhir, namun sejumlah proyek besar belum juga selesai dikerjakan hingga awal tahun 2026. Bahh..!!
Pantauan, Selasa (06/01/2025), titik megaproyek yang gagal diselesaikan sesuai perencanaan yakni pembangunan kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Deli Serdang dengan nilai pagu anggaran Rp 5,6 miliar lebih bersumber APBD Tahun 2025 di Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang. Pengerjaan fisik yang dikerjakan CV Bintang Jaya ini, terlihat bangunan pondasi dan beberapa dinding dipasang batu bata.
Sedangkan megaproyek titik lainnya, pembangunan kantor Camat Tanjung Morawa yang hanya baru terlihat berdiri tiang-tiang pondasi. Dananya dari APBD Tahun 2025 di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang bernilai Rp 3 miliar yang dikerjakan CV Busimorengineering.
Dugaan kegagalan penyelesaian pekerjaan ini, berdasarkan informasi yang dihimpun dengan merujuk Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 Jo 12 tahun 2021, Jo 46 tahun 2025 mengatur tentang kontrak single year (tahun tunggal) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kontrak single year merupakan kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 tahun anggaran dengan jangka waktu kontrak tidak boleh melampaui batas akhir tahun anggaran atau tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, maka wajib mengikuti Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pada Pasal 118 ayat (2) yang mengatur tentang denda keterlambatan.
Kemudian Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018, yang mengatur tentang besaran denda keterlambatan yakni 1/1000 x nilai kontrak x hari keterlambatan.
Sebagai contoh, jika nilai kontrak Rp 1.000.000.000 dan hari keterlambatan 10 hari, maka denda Keterlambatan = 1/1000 x Rp 1.000.000.000 x 10 = Rp 10.000.000. Jadi, denda keterlambatan yang harus dibayar rekanan adalah Rp 10.000.000.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang, Drs Khairul Azman, MAP, ketika ditanya soal belum selesainya pembangunan kantor Pemadam Kebakaran menyarankan untuk mempertanyakannya ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Masih berjalan. Teknisnya Cikataru (Cipta Karya dan Tata Ruang),” katanya.
Sedangkan Camat Tanjung Morawa Gontar Syahputra Panjaitan, SSTP, MM, belum merespon kenapa kantor camat tersebut belum selesai dikerjakan. Kabid Bangunan Pertamanan dan Penataan Kota, Ari Martiyansah, ST, juga tutup mulut.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, SE, MSi, mengaku sudah mempertanyakan hal itu ke Dinas Cikataru.
“Pihak Cikataru mengatakan pekerjaaan tersebut sudah di adendum untuk perpanjangan waktu karena terkendala dalam penyelesaian. Jadi telah disepakati adendum untuk perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan,” katanya.
Namun, ketika ditanya apakah denda keterlambatan nanti dibayarkan, Anwar Sadat belum menjawab. (HB-01)