Gawat Silihh..!! Percuma Ada Polisi, Warga Dibiarkan Nyaris Bentrok Kasus Tanah di Sugau Pancur Batu..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 12, 2026
Gawat Silihh..!! Percuma Ada Polisi, Warga Dibiarkan Nyaris Bentrok Kasus Tanah di Sugau Pancur Batu..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Ngadap Karo-karo pemilik tanah di Dusun II Durin Pitu, Desa Sugau, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, nyaris bentrok dengan pihak I Ginting dan R Malau yang selama ini menguasai lahan tersebut, Senin (12/01/2026) siang.

Peristiwa itu bermula ketika keluarga Ngadap ingin menggali tanah dan memasang tiang untuk pagar seng tanahnya.

Melihat hal itu pihak I Ginting melarang dan nyaris terjadi adu otot. Selain seng miliknya dirusak, pihak Ngadap juga mengaku mendapat ancaman.

Chalik S Pandia SH, STh, tim penasihat hukum Ngadap Karo-Karo membenarkan adanya insiden itu.

“Jadi, klien kami ini hendak melakukan pemagaran di objek tanahnya. Tanah itu milik klien kami berdasarkan surat keterangan tanah (skt) dan ganti rugi (pembelian) dari Bella Ketaren anak ahli waris mendiang Nungkat Ketaren 2021 lalu,” kata Chalik.

Menurut pengacara ini, pemilik lahan sudah menggelar mediasi di kantor camat Pancur Batu dan I Ginting beserta keluarganya tidak bisa menunjukkan alas haknya.

“Klien kami ini adalah pemilik lahan yang sah, sedangkan yang menguasai sekarang tanpa alas hak. Tindakan mereka menghalangi klien kami memasang pagar adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi mereka melakukan pengancaman dan pengerusakan. Ini harus menjadi perhatian pihak kepolisian,” tegasnya.

Sedangkan pemilik lahan mengaku kecewa dengan pihak kepolisian yang tidak turun ke lokasi.

“Kami sudah mengirimkan surat agar proses pemagaran dan pemasangan plang kepemilikan tidak terjadi bentrok. Bukan untuk apa-apa,” ucapnya.

Selain itu, pemasangan pagar dan plang dilakukan karena adanya bukti kepemilikan yang sah.

“Adapun dasar dari permagaran tanah dan pendirian yaitu Surat Desa No. 592.2/16/56 R/K 2021, tanggal 18 Oktober 2021 Surat Notaris No. 34 yang diterbitkan Notaris Dana Barus, SH, tanggal 11 Maret 2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 3/Pid.C/2025/PN Lbp, tanggal 15 Januari 2025. Jadi inilah dasar kami, sedangkan pihak I Ginting itu tidak ada alas haknya,” tambahnya.

Selain itu, pihak Ngadap heran dengan sifat dan perilaku I Ginting dan keluarganya yang tidak mau pindah dari lahan itu.

“Padahal dia gak punya alas hak. Kami juga menawarkan uang pindah yang kami anggap wajar sampai Rp 70 juta. Tapi mengapa mereka masih bertahan di lahan itu. Kami harapkan kepolisian melihat perkara ini dengan jernih,” terangnya.

Pantauan awak media di lokasi, pihak keluarga Ngadap Karo-karo membawa seng dan kayu, namun pihak keluarga I Ginting tidak mengizinkan untuk dilakukan pemagaran.

Sebelumnya, kasus ini juga sudah bergulir di kantor camat Pancur Batu. Namun pihak I Ginting tidak bisa menunjukkan alas hak dan mengaku hanya mendapatkan amanah menjaga lahan itu. (TIM)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini