TANAH KARO, BERSAMA
Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, menahan Kus tersangka dugaan korupsi pemberian izin penebangan hutan Siosar, Agropolitan Tahun 2022-2024.
“Kus merupakan kepala BPHL Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024,” ujar Kajari Karo, Danke Boru Rajagukguk, didampingi Kasi Pidsus Reinhard Harve Tarigan dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang, Selasa (13/01/2026).
Danke Boru Rajagukguk menyatakan, tersangka Kus ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Januari 2026 sampai 1 Februari 2026.
Menurut Danke, pada 2002 Siosar ditetapkan menjadi kawasan Agropolitan berdasarkan nota kesepakatan bersama Pemkab Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir dan Tapanuli Utara.
Kementerian Kehutanan juga menerbitkan SK 44/Menhut-II/2005 tentang penunjukan kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo SK.201/Menhut-II/2006 yang menjelaskan tentang pelepasan kawasan hutan. Kawasan Siosar merupakan kawasan Agropolitan dan dinyatakan sebagai aset milik Pemkab Karo.
“Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) selaku bagian dari Kementerian Kehutanan pada 2022-2024 menerbitkan/memberikan izin akses SIPUHH terhadap kawasan Agropolitan tersebut kepada perorangan,” kata Kajari.
Menurut Kasi Pidsus, Reinhard, BPHL tidak berwenang memberikan izin akses karena kawasan tersebut merupakan kawasan Agropolitan milik Pemkab Karo.
“Pemkab Karo telah beberapa kali menyurati Kementerian Kehutanan agar penerbitan izin akses SIPUHH dihentikan. Tapi faktanya tetap dilanjutkan dan diterbitkan oleh kepala BPHL Wilayah II Medan,” jelasnya.
Diungkapkan, akibat penerbitan akses SIPUHH itu, PHAT BS menebangi kayu pinus sebanyak 3.779,62 ton dan PHAT HHM dengan total sebanyak 1.340,30 ton.
“Perbuatan Kus mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp4.195.460.115 berdasarkan laporan akuntan publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),” bebernya. (HB-18)