TANAH KARO, BERSAMA
Satreskrim Polres Tanah Karo memproses kasus pencurian kabel tower telekomunikasi dan mengamankan tiga orang pelaku, Jumat (09/01/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Laudah, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo AKBP Febriandi Haloho, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, ST, menjelaskan, peristiwa ini dilaporkan Saparijon Sinaga (39) selaku karyawan swasta PT Putra Mulia Telecommunication, warga Desa Sumber Mufakat, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo.
“Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp47.000.000”, ungkap Eriks, Rabu (14/01/2026) pagi di Mapolres.
Peristiwa bermula pada Kamis (08/01/2026) sekitar pukul 20.49 WIB saat pelapor menerima notifikasi cell down pada aplikasi Mateline X yang menandakan hilangnya jaringan di Tower 3221989 Pengambatan, Kec. Merek, Kab. Karo. Pelapor bersama rekan kerjanya segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, pelapor mendapati delapan tarikan kabel tower telah hilang. Dalam perjalanan kembali, tepatnya di sekitar Jembatan Laudah, pelapor mencurigai satu unit mobil berwarna putih.
Setelah diperiksa ditemukan kabel tower yang telah terpotong di dalam kendaraan itu. Pelapor bersama rekan kerjanya kemudian mengamankan kendaraan, kabel tower serta tiga orang terduga pelaku.
Pelapor juga menambahkan pernah kehilangan serupa pada Tower 3033 Parbatuan, Desa Negeri Tongging, Kec. Merek.
Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim opsnal Satreskrim dipimpin Kanit Pidum Ipda Henry Iwanto Damanik, SH, bergerak ke lokasi dan memastikan ketiga orang tersebut merupakan pelaku pencurian kabel tower. Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni SJ (29) dan AP(26) keduanya warga Desa Adil Makmur, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun serta I (38) warga Desa Lias Baru, Kec. Bandar Masilam, Kab. Simalungun.
Barang bukti yang diamankan berupa kabel tower XL dengan panjang kurang lebih 100 meter.
Para tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kasat Reskrim AKP Eriks R, ST, menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat dan mengganggu layanan publik.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kasat. (HB18)