MEDAN, BERSAMA
Keinginan pengusaha perumahan elit yang “berkoalisi” dengan Pemkab Deli Serdang untuk merobohkan Masjid Al Ikhlas di Komplek Veteran Dusun VIII, Desa Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, telah menimbulkan “perpecahan” di umat islam.
Upaya “memecah belah” umat islam itu terbongkar saat Aliansi Pengawal Masjid Indonesia (APMI) bersama Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara, beraudiensi ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, di Jln Sutomo, Medan, Selasa (13/01/2026).
Dalam pertemuan itu MUI Sumut menegaskan tetap berpedoman pada Fatwa MUI No 54 Tahun 2014 yang menyatakan, Masjid Al-Ikhlas tidak boleh dipindahkan kalau untuk kepentingan komersial yang menghasilkan keuntungan pribadi, kelompok dan golongan.
“Fatwa tersebut menjadi landasan utama MUI dalam menjaga marwah, fungsi dan kesucian masjid sebagai rumah ibadah umat islam,” kata MUI Sumut.
Namun, penegasan MUI Sumut ini bertentangan dengan pernyataan MUI Kab. Deli Serdang, beberapa waktu lalu, yang menyebut masjid boleh dipindahkan.
Karena itu pula MUI Sumut akan memanggil ketua MUI Kab. Deli Serdang untuk mengklarifikasi serta memastikan seluruh jajaran MUI di tingkat daerah tetap sejalan dengan fatwa dan keputusan resmi MUI secara kelembagaan.
Pernyataan MUI Sumut itu pun disambut baik Aliansi Pengawal Masjid Indonesia dan Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara. Mereka berharap hasil audiensi ini menjadi langkah konkret dalam melindungi masjid dari kepentingan komersial serta menjaga hak umat Islam di tempat ibadahnya.
Selain MUI, rencana merobohkan masjid itu juga telah menimbulkan “perpecahan” antara Kepala Kantor Departemen Agama (Kakandepag) Kabupaten Deli Serdang Dr H Saripudin Daulay, SAg, MPd, dengan Kepala Kantor Urusan Agama (Ka KUA) Kec. Percut Sei Tuan, Misman.
Menurut Kakandepag yang ditemui kru harianbersama.com di pelataran Wings Hotel, Rabu (07/01/2026) pihaknya tetap berpedoman yang sama dengan MUI Sumut bahwa masjid tidak boleh dipindahkan sesuai Fatwa MUI No 54 tahun 2024 karena terduga untuk kepentingan bisnis.
“Pemindahan masjid untuk bisnis tidak boleh karena bertentangan dengan Fatwa MUI. Apa lagi masjid tersebut sudah terdaftar dan memiliki sertifikat No: 2042618301930 yang dikeluarkan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI,” ungkap Daulay.
Daulay juga mengaku tidak menghadiri Sholat Jum’at pertama oleh Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan alias Aci, di Masjid Al Ikhlas pada 2 Januari 2026 sekaligus sebagai peresmian masjid yang baru selesai dibangun pihak pengusaha perumahan elit tersebut.
“Saya tidak menghadiri acara peresmian itu karena perasaan saya tidak enak dan mengutus kepala KUA Percut Sei Tuan,” ujarnya.
Kepala KUA Kec. Percut Sei Tuan, Misman, yang ditemui kru harianbersama.Com di salah satu cafe di Jln Thamrin, Lubuk Pakam, Kamis (08/01/2026) malah bertolak belakang dengan pernyataan Kakandepag Deli Serdang.
Menurut Misman, pemindahan Masjid Al-Ikhlas dibolehkan dan sudah resmi dipindahkan yang ditandai dengan Sholat Jum’at pertama oleh Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan.
“Pemindahan masjid itu untuk kepentingan orang banyak dan rencana pemindahan masjid itu sudah melalui rapat di kantor Desa Medan Estate yang dihadiri tokoh agama dan MUI Deli Serdang,” jelasnya.
Selain itu, tambag Misman, Masjid Al Ikhlas belum belum terdaftar sebagai rumah ibadah dan BKM Masjid Al-Ikhlas yang lama belum pernah melakukan pengurusan sertifikat sebagai rumah ibadah serta tidak tercantum di kantor KUA.
Namun, ketika disebutkan bahwa masjid itu sudah terdaftar dan memiliki sertifikat dari Kemenag RI sesuai pernyataan Kakandepag Deli Serdang, Misman, pun terlihat gugup.
“Nanti kami cari dulu pertinggal sertifikat yang dijelaskan Kandepag Deli Serdang itu,” katanya. (HB-06)